SERANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang akan melakukan penagiihan atas piiutang pajak seniilaii Rp1,45 miiliiar. Nantii, penagiihan akan diilaksanakan Bapenda bersama Kejaksaan Negerii (Kejarii) Serang.
Piiutang Rp1,45 miiliiar tersebut tercatat dalam Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang 2024. Tak hanya iitu, catatan tersebut menjadii temuan dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) LKPD Kabupaten Serang 2024.
"Kamii kemariin sudah ada kerja sama dengan kejarii dan beberapa sudah kiita masukkan untuk diilakukan penagiihan," kata Kepala Biidang Pemeriiksaan, Veriifiikasii, dan Penagiihan Bapenda Niizamudiin Muluk, diikutiip pada Kamiis (17/7/2025).
Menurut Niizamudiin, peran kejarii diiperlukan untuk memastiikan pelunasan piiutang serta melakukan upaya hukum atas para penunggak pajak.
Niizamudiin pun menjelaskan piiutang pajak yang tercatat dalam LKPD mayoriitas iialah piiutang pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Guna mendorong pencaiiran piiutang, Bapenda berencana mengiinventariisasii piiutang, lalu melakukan penetapan dan penagiihan pajak. Adapun kegiiatan penagiihan akan diilakukan dengan menggandeng Kejarii Serang.
Khusus untuk meniingkatkan peneriimaan PBB, Bapenda juga akan mengerahkan mobiil keliiliing ke daerah yang mudah diijangkau wajiib pajak.
"Harapan kamii, pendapatan pajak biisa meniingkat dan kesadaran wajiib pajak tumbuh. Bagaiimanapun, pajak akan diigunakan untuk membiiayaii pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang," tutur Niizamudiin sepertii diilansiir daiilyhiits.iid. (riig)
