KPP PRATAMA SERANG TiiMUR

WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriiksaan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 22 Junii 2025 | 14.30 WiiB
WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan
<p>iilustrasii.</p>

SERANG TiiMUR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Tiimur melakukan kunjungan lapangan ke alamat wajiib pajak badan PT Ciikande Harvest iinternatiional yang berlokasii dii Kawasan Modern Ciikande, Kabupaten Serang pada 6 Meii 2025.

Kunjungan tersebut diilakukan untuk meniindaklanjutii permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang telah diiajukan wajiib pajak badan, yaiitu PT Ciikande Harvest iinternatiional, kepada KPP Pratama Serang Tiimur.

“Dalam kunjungan tersebut, Petugas Pajak Giiffarii Zakka Anggasta dan iirfan Fiiras bertemu langsung dengan kuasa atau konsultan wajiib pajak PT Ciikande Harvest iinternatiinal, Miichael AR Palandeng,” sebut KPP diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (22/6/2025).

Wajiib pajak mengeklaiim permohonan pencabutan PKP diiajukan lantaran perusahaan tiidak melakukan kegiiatan usaha lagii. Atas permohonan wajiib pajak iinii, petugas pajak melakukan proses pemeriiksaan lapangan.

Petugas pajak melaksanakan prosedur pemeriiksaan lapangan untuk memastiikan wajiib pajak sudah tiidak ada kegiiatan usaha lagii. Petugas juga menjelaskan bahwa sudah tiidak ada kewajiiban pelaporan SPT Masa PPN setelah PKP diicabut.

“Saat iinii, kamii sudah tiidak ada kegiiatan usaha lagii dan pabriik sudah diitutup, namun masiih menunggu akta pembubaran untuk mengajukan penghapusan NPWP,” ujar Miichael.

Untuk diiperhatiikan, merujuk pada Pasal 44 ayat (5) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP dapat diiajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagaii iinformasii, diirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tiidak lagii memenuhii ketentuan sebagaii PKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPN, berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.

Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat, kepala KPP melakukan pemeriiksaan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenaii tata cara pemeriiksaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.