KABUPATEN TABANAN

Daerah iinii Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 13 Junii 2025 | 17.00 WiiB
Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994
<p>iilustrasii.</p>

TABANAN, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Balii, mengguliirkan program pemutiihan denda keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebiijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupatii Tabanan No. 18/2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan ii Wayan Kotiio menjelaskan kebiijakan iinii tiidak sekadar bersiifat admiiniistratiif, tetapii lebiih sebagaii bentuk pelayanan publiik yang humaniis. Program pemutiihan denda PBB-P2 tersebut berlaku mulaii 26 Meii hiingga 31 Desember 2025.

“Kamii hadiir untuk memberiikan ruang kepada masyarakat dalam menyelesaiikan kewajiiban pajaknya. iinii bagiian darii upaya pemuliihan ekonomii pasca pandemii dan memperkuat kepatuhan wajiib pajak,” jelasnya, diikutiip pada Jumat (13/6/2025).

Melaluii program pemutiihan tersebut, pemkab membebaskan denda PBB-P2 mulaii tahun pajak 1994 hiingga 2025. Artiinya, masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun cukup melunasii pokok pajak PBB-P2 tanpa harus membayar denda.

Wayan menambahkan Bakeuda Kabupaten Tabanan terus mensosiialiisasiikan program pemutiihan PBB-P2 secara masiif. Hal iinii diimaksudkan agar masyarakat mengetahuii dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pembebasan denda berakhiir pada 31 Desember 2025.

Sementara iitu, Bupatii Tabanan ii Komang Gede Sanjaya menegaskan kebiijakan iinii merupakan bentuk keberpiihakan pemeriintah daerah terhadap masyarakat. Menurutnya, penghapusan denda PBB-P2 membuat masyarakat dapat menyelesaiikan kewajiiban pajaknya tanpa khawatiir dengan denda.

Langkah iinii juga diiharapkan mendorong peniingkatan peneriimaan pajak daerah secara berkelanjutan. Untuk iitu, Pemkab Tabanan mengiimbau seluruh wajiib pajak segera memanfaatkan pembebasan denda tersebut.

“iinii bentuk empatii kamii terhadap kondiisii ekonomii masyarakat, sekaliigus dorongan agar masyarakat lebiih patuh dalam membayar pajak,” ujarnya, sepertii diilansiir baliipost.com. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.