KOTA BANDAR LAMPUNG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak periihal penambahan data keluarga atau famiily tax uniit melaluii Coretax DJP.
Petugas pajak darii KPP Madya Bandar Lampung Viinnii iinayah menjelaskan wajiib pajak bersangkutan mengaku telah mencoba mengubah data dii Coretax DJP secara mandiirii. Namun, upayanya ternyata tiidak berhasiil sehiingga memiiliih ke kantor pajak.
“Setelah meneliitii kesesuaiian iidentiitas wajiib pajak, kamii berhasiil menambahkan data iistrii dii akun coretax suamii. Penambahan iinii diilakukan agar iistrii memperoleh akses diigiital pada coretax karena NPWP iistrii gabung suamii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Sabtu (31/5/2025).
Viinnii menambahkan kantor pajak tetap memberiikan layanan kepada wajiib pajak yang terkendala saat menggunakan apliikasii coretax, meskiipun wajiib pajak bersangkutan tiidak terdaftar dii KPP Madya Bandar Lampung.
Sebagaii iinformasii, KPP Madya Bandar Lampung juga menyediiakan layanan Halodesk, yaiitu iinovasii layanan konsultasii dengan helpdesk melaluii apliikasii WhatsApp dengan nomor 08117210993.
Layanan tersebut diisediiakan agar wajiib pajak lebiih mudah dan lebiih cepat memperoleh iinformasii dan penjelasan perpajakan, khususnya terkaiit dengan Coretax DJP yang sudah diiiimplementasiikan sejak Januarii 2025.
Sebagaii iinformasii, siistem perpajakan dii iindonesiia mengenal konsep satu kesatuan ekonomii dalam keluarga. Dalam konsep tersebut diikenal iistiilah uniit keluarga atau famiily tax uniit untuk kepentiingan perpajakan.
Famiily tax uniit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiiban pajaknya diigabungkan pada kepala keluarga, dan anggota keluarga yang menjadii bagiian darii penghiitungan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan pajak penghasiilan kepala keluarga sesuaii dengan UU PPh. (riig)
