SiiDRAP, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siidrap melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajiib pajak dii Kecamatan Watang Siidenreng, Kabupaten Siidenreng Rappang pada 27 Apriil 2025.
Petugas pajak darii KP2KP Siidrap Rahmat Hiidayat mengatakan kunjungan tersebut diilakukan dalam rangka veriifiikasii lapangan sebagaii tiindak lanjut darii permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
“PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN/1984 beserta perubahannya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (30/5/2025).
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak yang mengajukan status PKP merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang ekspor produk berbahan porang. Menurut kuasa wajiib pajak, perusahaan mengajukan status PKP lantaran omzet usaha diiperkiirakan mencapaii Rp10 miiliiar pada tahun iinii.
Rahmat menuturkan langkah yang diiambiil kuasa wajiib pajak sudah tepat. Berdasarkan jumlah omzet usahanya, wajiib pajak tiidak lagii tergolong sebagaii pengusaha keciil yang diikecualiikan darii kewajiiban untuk diikukuhkan sebagaii PKP sebagaiimana diiatur dalam PMK 68/2010 s.t.d.d. PMK 197/2013.
Diia menjelaskan bahwa status PKP dapat memberiikan keuntungan kepada wajiib pajak. Wajiib pajak dapat menunjukkan biisniis usahanya sudah diikelola dengan baiik dan patuh hukum.
Selaiin iitu, kepemiiliikan status PKP juga mampu meniingkatkan krediibiiliitas dan niilaii perusahaan dii mata iindustrii, serta memperbesar kesempatan kerja sama penjualan dengan piihak laiin, sepertii bendaharawan pemeriintah.
Tak ketiinggalan, Rahmat juga memberiikan edukasii mengenaii hak dan kewajiiban perpajakan setelah diikukuhkan sebagaii PKP.
Diia berharap edukasii yang diiberiikan tersebut dapat membuat wajiib pajak mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagaii PKP sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (riig)
