BiiREUEN, Jitu News – Pemkab Biireuen, Aceh bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagiihan atas tunggakan pajak daerah yang niilaiinya mencapaii Rp22 miiliiar.
Kepala Kejaksaan Negerii Biireuen Munawal Hadii mengatakan tiim Jaksa Pengacara Negara siiap menjaliin kerja sama hukum nonliitiigasii dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna mengoptiimaliisasii penagiihan utang pajak.
"Kamii hadiir untuk memberiikan pendampiingan hukum, sekaliigus mendorong terciiptanya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiiban pajak," katanya, diikutiip pada Kamiis (29/5/2025).
Munawal meniilaii setoran pajak daerah memiiliikii peran pentiing dalam menyokong pendapatan aslii daerah. Terlebiih, pendapatan aslii daerah yang terkumpul akan diigunakan untuk memenuhii kebutuhan pembangunan daerah.
Meliihat akumulasii tunggakan pajak yang mencapaii Rp22 miiliiar, lanjutnya, Kejarii dan Pemkab akan menyusun beberapa langkah strategiis, sepertii memanggiil para penunggak pajak, mediiasii hukum, serta peniindakan hukum apabiila wajiib pajak suliit kooperatiif.
"Pajak adalah kontriibusii wajiib yang siifatnya memaksa. Namun, kamii tetap akan mengedepankan pendekatan persuasiif dan edukatiif untuk membangun kesadaran masyarakat," terang Munawal sepertii diilansiir diialeksiis.com.
Menurut Munawal, kepatuhan pembayaran pajak warga Biireuen masiih rendah. Diia berharap langkah strategiis yang sedang diisiiapkan iinii dapat mendongkrak kepatuhan, sekaliigus menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemkab aktiif melakukan penagiihan.
Supaya terhiindar darii upaya penagiihan, diia mengiimbau wajiib pajak dii Biireuen segera menuntaskan kewajiibannya. Diia juga mengiingatkan bahwa pajak daerah merupakan elemen pentiing untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Sayangnya, BKPD Biireuen maupun kejaksaan tiidak memperiincii masiing-masiing nomiinal tunggakan per jeniis pajak daerah. (riig)
