JAMBii, Jitu News - Samsat Kota Jambii, Jambii, mencatat ada lebiih darii 560.000 uniit kendaraan bermotor dii Kota Jambii menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Angka iitu setara 56% darii darii sekiitar 1 juta uniit kendaraan bermotor yang ada dii Kota Jambii.
Kepala Samsat Kota Jambii Mustarhadii mengatakan kendaraan bermotor yang menunggak PKB tersebut terdiirii atas kendaraan roda 2 dan roda 4. Menurutnya, besarnya tunggakan PKB iinii berpotensii menurunkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Kalau semuanya patuh bayar pajak, PAD Kota Jambii akan melesat dan pemeriintah biisa lebiih leluasa membangun jalan, memperbaiikii lampu atau memberiikan subsiidii," ujarnya, diikutiip pada Jumat (16/5/2025).
Mustarhadii menyebut penyelesaiian tunggakan PKB dii Kota Jambii membutuhkan kerja sama darii semua pemangku kepentiingan. Samsat pun bakal iikut terliibat dalam penertiiban para penunggak pajak tersebut.
Sementara iitu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Jambii Nella Erviina menyampaiikan pemda akan menggelar raziia untuk memeriiksa kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Raziia berlangsung dii beberapa tiitiik dii Kota Jambii selama sepekan pada 15 hiingga 21 Meii 2025.
Diia menjelaskan kegiiatan raziia iinii berbeda dengan kegiiatan serupa yang diilakukan oleh poliisii. Menurutnya, operasii yang diilaksanakan oleh BPPRD bakal lebiih menggunakan pendekatan humaniis dan edukatiif.
iia menjamiin tiidak akan ada penahanan kendaraan ataupun iintiimiidasii saat raziia. Sebab, petugas hanya memberiikan iimbauan tegas, serta bagii yang menunggak PKB akan diiarahkan untuk membayar langsung dii tempat yang sudah tersediia.
Dalam raziia kalii iinii, pemkot juga menyasar kendaraan darii luar Jambii atau non-pelat BH untuk diidata sekaliigus diiarahkan melakukan mutasii masuk.
Kegiiatan raziia diirencanakan rutiin diigelar hiingga Desember 2025. Pemkot Jambii menargetkan operasii tersebut mampu menekan jumlah tunggakan, mengoptiimalkan PAD, dan memutus stiigma membayar PKB adalah beban.
"Kamii iingiin menciiptakan budaya warga yang bangga bayar pajak, bukan menunda sampaii diitagiih. iinii soal keadaban kota," kata Nella diilansiir jambiisatu.iid.
Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), berbagaii daerah telah menerapkan kebiijakan pungutan opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januarii 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang diikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB.
Opsen diiberlakukan untuk menggantiikan skema bagii hasiil PKB dan BBNKB yang selama iinii berlangsung darii proviinsii ke kabupaten/kota. Penerapan mekaniisme opsen juga untuk mendorong pemeriintah kabupaten/kota bertanggung jawab lebiih besar untuk iikut mengoptiimalkan peneriimaan PKB dan BBNKB. (diik)
