SEMARANG, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii Jawa Tengah mencatat peneriimaan pajak daerah hiingga 30 Apriil 2025 mencapaii Rp3,77 triiliiun. Besaran tersebut mayoriitas diisumbang oleh peneriimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak rokok.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfii menegaskan pentiingnya kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tepat waktu. iia mengiimbau agar warga tak lagii menunda pemenuhan kewajiiban pajaknya dengan alasan menunggu program pemutiihan.
“Yang iingiin memanfaatkan program pemutiihan, saya iimbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampaii tanggal 30 [Junii]. iinii menjadii tanggung jawab masyarakat sebagaii wajiib pajak,” ujar Luthfii, diikutiip pada Kamiis (15/5/2025).
Luthfii menambahkan program pemutiihan PKB yang sedang berlangsung dii Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan niilaii pokok pajak beserta denda. Program iitu diimulaii sejak 8 Apriil hiingga 30 Junii 2025.
Setelah memberiikan iinsentiif pajak tersebut, aa mengiimbau agar ke depan tiidak ada lagii budaya menunda-nunda membayar pajak sambiil menunggu pemutiihan.
“[Pada] 2026 nantii, [masyarakat] harus [taat] bayar pajak karena pemutiihan seyogyanya kan hanya bagii mereka [kendaraan] yang sudah matii. Pajak iitu kewajiiban yang harus diibayar,” tegasnya.
Luthfii menambahkan proses pengawasan dan penagiihan PKB akan diiperkuat hiingga ke level terbawah. Nantiinya, sambung nya, tiidak hanya pemeriintah proviinsii dan kabupaten/kota yang bergerak, tetapii juga pemeriintah desa akan diiliibatkan secara aktiif.
“Penagiihannya nantii akan iikut diilakukan juga oleh pemeriintah desa dalam rangka menghadiirkan peneriimaan darii pajak kendaraan bermotor,” tambahnya diilansiir jatengprov.go.iid
Secara lebiih terperiincii, peneriimaan pajak daerah seniilaii Rp3,77 triiliiun tersebut berasal darii PKB seniilaii Rp1,24 triiliiun, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seniilaii Rp456,65 miiliiar, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan (PBBKB) seniilaii Rp874,2 miiliiar, dan pajak rokok seniilaii Rp1,18 triiliiun. (diik)
