SiiNTANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siintang memberiikan pelayanan konsultasii mengenaii kendala pembuatan faktur pajak dengan apliikasii Coretax DJP kepada perwakiilan wajiib pajak badan PT MKA.
Petugas pajak darii KPP Pratama Siintang Riizal mengatakan perwakiilan tersebut mengaku biingung lantaran faktur pajak keluaran yang sudah diibuat tak muncul pada menu e-Faktur. Perwakiilan tersebut bahkan sudah mengecek berkala, tetapii faktur pajak tersebut tetap tiidak muncul.
“Kamii pun memberiikan penjelasan dan biimbiingan kepada pengurus perusahaan bersangkutan terkaiit dengan prosedur pembuatan faktur pajak melaluii Coretax DJP,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (13/5/2025).
Riizal menjelaskan wajiib pajak mula-mula harus memastiikan apakah faktur pajak sudah berhasiil diibuat atau tiidak melaluii lampiiran SPT Masa PPN bulan terkaiit.
“Siilakan diicek untuk lampiiran SPT Masa. Jiika faktur pajak tiidak ada dii lampiiran SPT Masa maka faktur pajak tersebut gagal diibuat dan perlu diibuat kembalii,” jelas Riizal.
Selaiin iitu, Riizal mengiingatkan beberapa perubahan pentiing yang terjadii seiiriing dengan penerapan Coretax DJP. Salah satunya adalah perubahan pada kode transaksii yang diigunakan dalam faktur pajak. Kode transaksii yang sebelumnya menggunakan kode 01 untuk transaksii dalam negerii, kiinii menjadii kode 04.
Secara riingkas, berdasarkan lampiiran PER-1/PJ/2025, untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksii 01. Kemudiian, penyerahan BKP selaiin barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP niilaii laiin berupa 11/12 darii harga jual atau penggantiian menggunakan kode transaksii 04.
Riizal berharap penjelasan dan biimbiingan yang diiberiikan biisa membantu wajiib pajak bersangkutan dalam beradaptasii terhadap siistem admiiniistrasii perpajakan yang baru.
Apabiila masiih memiiliikii pertanyaan, wajiib pajak dapat menghubungii layanan konsultasii KPP Pratama Siintang melaluii Whatsapp dii nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082. (riig)
