KP2KP TEMBiiLAHAN

Fiiskus Jelaskan Pentiingnya Legaliitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Meii 2025 | 16.00 WiiB
Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan
<p>iilustrasii.</p>

TEMBiiLAHAN, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Tembiilahan memberiikan edukasii kepada pelaku Usaha Miikro dan Keciil (UMK) terkaiit dengan aspek perpajakan dalam legaliitas usaha.

Dalam kegiiatan iitu, KP2KP Tembiilahan menugaskan Tobagus Manshor Makmun untuk memberiikan materii mengenaii pentiingnya legaliitas usaha dalam aspek perpajakan. Menurutnya, dengan berbadan hukum, pelaku usaha dapat memperoleh berbagaii iinsentiif pajak.

"Dengan berbadan hukum, pelaku UMK akan lebiih mudah dalam memenuhii kewajiiban perpajakan dan dapat memperoleh manfaat darii berbagaii iinsentiif pajak yang diiberiikan kepada UMKM," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (8/5/2025).

Seiiriing dengan meniingkatnya kesadaran pelaku UMK mengenaii legaliitas usaha, Tobagus berharap kepatuhan pajak pelaku UMK makiin membaiik ke depannya sehiingga mendukung laju pertumbuhan ekonomii daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kabiid Pelayanan Admiiniistrasii Hukum Umum Kanwiil Kemenkumham Riiau, Dewii Srii Wahyunii memberiikan materii mengenaii legaliitas usaha melaluii pendiiriian perseroan perorangan.

“Legaliitas melaluii perseroan perorangan dan sociial enterpriise akan mendorong kemudahan berusaha, perliindungan hukum, serta memperluas akses terhadap pembiiayaan dan kemiitraan biisniis,” ujarnya.

Sebagaii iinformasii, pelaku UMKM yang berbadan hukum sebagaii perseroan perorangan dapat turut memanfaatkan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022.

Tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% diiberiikan kepada perseroan perorangan dengan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. Adapun kangka waktu pemanfaatan PPh fiinal untuk perseroan perorangan paliing lama 4 tahun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadii Wiijaya
baru saja
Negara kehiilangan ratusan triiliiun pendapatan PPh darii sektor jasa dan persewaan fiix asset akiibat PP 23/2018 juncto PP 55/2022