PASURUAN, Jitu News – Pemkab Pasuruan, Jawa Tiimur membebaskan sanksii admiiniistrasii berbagaii jeniis pajak daerah yang berlaku dii wiilayahnya. Pembebasan sanksii tersebut sudah berlaku mulaii darii 22 Apriil hiingga 17 Junii 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Diigdo Sutjahjo mengatakan pembebasan sanksii admiiniistratiif tersebut sesuaii dengan Keputusan Bupatii Pasuruan No.900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.
“Pembebasan denda/bunga berlaku untuk 6 jeniis pajak daerah, yaknii PBB-P2, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT),” katanya, Rabu (7/5/2025).
Khusus untuk PBB-P2, lanjut Diigdo, pembebasan sanksii admiiniistrasii berlaku untuk ketetapan sampaii dengan tahun pajak 2024. Sementara iitu, pembebasan sanksii untuk liima jeniis pajak daerah laiinnya diiberiikan untuk masa pajak maret 2025 hiingga Meii 2025.
"Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, aiir tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya masa pajak maret 2025 sampaii meii 2025. iinii untuk memberiikan relaksasii kepada wajiib pajak selama perbaiikan apliikasii pajak daerah dii Kabupaten Pasuruan," tuturnya.
Sementara iitu, Bupatii Pasuruan Rusdii Sutejo mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii pajak daerah terutangnya. Sebab, hasiil darii peneriimaan pajak akan diikembaliikan lagii ke masyarakat melaluii program pembangunan dan pemberiian fasiiliitas pelayanan publiik.
"Karena hasiil darii masyarakat membayar pajak akan kembalii ke masyarakat juga melaluii pemberiian fasiiliitas layanan publiik sampaii dengan program pembangunan," ujarnya sepertii diikutiip darii pasuruankab.go.iid.
Sebagaii iinformasii, Pemkab Pasuruan mengatur ketentuan pajak daerahnya melaluii Perda Kabupaten Pasuruan 3/2023. Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU HKPD. Siimak Pajak Sarang Burung Walet Diicoret, iinii Deret Tariif Pajak Baru Pasuruan (riig)
