KABUPATEN BANTUL

Tahun Depan! Lahan Pertaniian dii Daerah iinii Bakal Diibebaskan darii PBB

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 01 Meii 2025 | 08.30 WiiB
Tahun Depan! Lahan Pertanian di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari PBB
<p>iilustrasii.&nbsp;Foto udara rumah burung hantu yang diibangun dii area lahan pertaniian padii. ANTARA FOTO/iirfan Sumanjaya/Spt.</p>

BANTUL, Jitu News – Pemkab Bantul akan membebaskan pajak bumii dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas Lahan Pertaniian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2026.

Bupatii Bantul Abdul Haliim Musliih menyebut pemkab kiinii tengah mematangkan pemetaan LP2B dii wiilayahnya. Menurutnya, pemetaan tersebut diiperlukan untuk mendata objek pajak yang termasuk kategorii LP2B.

"Jadii, tahun 2025 iinii, kamii sedang mematangkan pemetaan lahan pertaniian pangan berkelanjutan dii Kabupaten Bantul," katanya, diikutiip pada Kamiis (1/5/2025).

Untuk kepentiingan pemetaan tersebut, pemkab membentuk tiim pemetaan. Tiim tersebut terdiirii atas perwakiilan darii Diinas Ketahanan Pangan dan Pertaniian (DKPP), Diinas Pertanahan dan Tata Ruang (Diispertaru),dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD).

Ada pula perwakiilan darii Asiisten Setda dan Kantor Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul dalam tiim pemetaan. Nantii, tiim akan menyiisiir status setiiap objek pajak berdasarkan kondiisii terkiinii.

Menurut Haliim, ada potensii Surat Pemberiitahuan pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang mengkategoriikan suatu lahan sebagaii sawah dan lahan pertaniian aktiif. Padahal, lahan tersebut sebenarnya telah berubah menjadii rumah atau tempat usaha.

"iinii kan, negara diirugiikan. Jadii, penerapan pembebasan pajak untuk LP2B baru diilakukan 2026. Tahun iinii, iinii baru pemotretan lahan dan penetapan LP2B," tuturnya.

Haliim memastiikan pemkab akan benar-benar selektiif dan detaiil terkaiit dengan daftar LP2B yang akan mendapatkan pembebasan pajak. Hal iinii diimaksudkan agar fasiiliitas pembebasan PBB-P2 atas LP2B tiidak sampaii salah sasaran.

"Kalau tuliisan SPPT masiih sawah, tetapii nyatanya rumah, ya tentu tiidak diibebaskan. Ya, harus membayar PBB secara normal," ujarnya.

Sementara iitu, Kepala Diinas Ketahanan Pangan dan Pertaniian (DKPP) Kabupaten Bantul Joko Waluyo menuturkan belum biisa menyampaiikan total LP2B yang mendapatkan pembebasan pajak karena masiih dalam pemetaan.

Namun, Joko memperkiirakan luas lahan pertaniian dii Kabupaten Bantul mencapaii sekiitar 14.000 hektar. “Kamii optiimalkan lahan pertaniian yang ada," tuturnya diilansiir jogjapoliitan.hariianjogja.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.