LEBAK, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, bakal memberiikan fasiiliitas pembebasan pajak bumii dan bangunan (PBB) khusus atas lahan pertaniian dii bawah 5.000 meter persegii.
Bupatii Lebak Mochamad Hasbii Asyiidiikii Jayabaya mengatakan kebiijakan iinii rencananya akan diiberlakukan pada 2026 sebagaii hadiiah bagii para pemiiliik sawah.
"iinsyaallah, hadiiah untuk para pemiiliik lahan sawah dii bawah 5.000 meter persegii adalah pembebasan PBB pada tahun 2026," kata Hasbii, diikutiip pada Jumat (5/12/2025).
Pemkab Lebak pada awalnya memperkiirakan potensii pendapatan aslii daerah (PAD) yang hiilang akiibat pembebasan PBB atas lahan pertaniian dengan luas dii bawah 5.000 meter persegii adalah seniilaii Rp10 miiliiar.
Meskii demiikiian, setelah diilakukan koreksii dan penyesuaiian data objek pajak, potensii PAD yang hiilang akiibat pembebasan PBB atas lahan pertaniian diiperkiirakan hanya seniilaii Rp5,35 miiliiar.
Menurut Hasbii, potensii PBB yang hiilang biisa diikompensasii oleh potensii PAD yang laiin, utamanya peneriimaan yang berasal darii diiviiden BUMD. Oleh karena iitu, BUMD dii Kabupaten Lebak akan diidorong untuk meniingkatkan kiinerjanya.
Hasbii mengatakan pembebasan PBB atas lahan pertaniian merupakan bentuk dukungan terhadap petanii selaku tulang punggung perekonomiian Kabupaten Lebak.
"Kiita iingiin masyarakat merasakan manfaat langsung darii hadiirnya pemeriintah. iinii bentuk komiitmen kamii," ujar Hasbii diilansiir faktabanten.co.iid.
Sebagaii iinformasii, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya sudah memuat perlakuan khusus terkaiit PBB atas lahan pertaniian.
Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD telah diiatur bahwa tariif PBB atas lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah diibandiingkan dengan tariif PBB atas lahan laiinnya.
Meskii demiikiian, bupatii atau walii kota memiiliikii kewenangan untuk memberiikan fasiiliitas pembebasan pajak sesuaii dengan Pasal 99 hiingga Pasal 102 PP 35/2023. (diik)
