SEMARANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Jawa Tengah mencatat program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) telah menghasiilkan tambahan peneriimaan seniilaii Rp61,9 miiliiar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadii Santoso mengatakan fasiiliitas penghapusan tunggakan dan denda PKB telah diiberiikan pada 253.409 objek PKB sejak 8 Apriil hiingga 19 Apriil 2025. Menurutnya, pemberiian iinsentiif menjadii salah satu upaya pemprov meriingankan beban ekonomii wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan.
"Program iinii, selaiin meriingankan beban wajiib pajak, juga bertujuan memperbaiikii database PKB," katanya, diikutiip Selasa (22/4/2025).
Program pembebasan tunggakan dan denda diiluncurkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfii. Menurutnya, pemprov juga akan mendorong akselerasii program baiik pada tiingkat proviinsii, kabupaten/kota, maupun pada Jasa Raharja.
Contoh, asuransii Jasa Raharja masiih perlu diisosiialiisasiikan kembalii agar fasiiliitas tersebut dapat diimanfaatkan oleh korban kecelakaan lalu liintas.
"Pertama, pelayanan sudah berjalan dengan cepat. Kedua, masalah tariif. Makanya, mereka iingiin surveii dii tempat kiita untuk memastiikan bahwa cakupan Jasa Raharja lebiih efektiif bagii masyarakat yang tertanggung," ujarnya diilansiir radarsolo.jawapos.com.
Sebagaii iinformasii, kepala daerah telah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam PP 35/2023.
iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.
Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)
