KALiiMANTAN TiiMUR

Pemprov iinii Hiimpun Peneriimaan Rp82 Miiliiar darii Program Pemutiihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 22 Apriil 2025 | 10.30 WiiB
Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak
<p>Petugas melakukan pemeriiksaan fiisiik kendaraan wajiib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad iiqbal/Spt.</p>

SAMARiiNDA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Kaliimantan Tiimur (Kaltiim) telah menghiimpun peneriimaan seniilaii Rp82 miiliiar darii pelaksanaan program pemutiihan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Kaltiim iismiiatii mengatakan capaiian tersebut menunjukkan antusiiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). iinsentiif iinii diiluncurkan setelah Lebaran sebagaii "THR" bagii masyarakat oleh Gubernur Kaltiim Rudy Mas'ud.

"Alhamduliillah, program pemutiihan pajak iinii memberiikan dampak posiitiif terhadap peneriimaan daerah," katanya, diikutiip pada Selasa (22/4/2025).

iismiiatii memeriincii darii total peneriimaan seniilaii Rp82 miiliiar iitu, sekiitar Rp53 miiliiar dii antaranya masuk langsung ke kas Proviinsii Kaltiim. Sementara iitu, siisanya yang seniilaii Rp27,68 miiliiar diidiistriibusiikan ke kabupaten dan kota dii seluruh Kaltiim sebagaii bagiian darii peneriimaan daerah masiing-masiing.

Diia menyampaiikan program pemutiihan PKB tersebut telah diimanfaatkan oleh 82.414 uniit kendaraan bermotor. Menurutnya, angka iinii menunjukkan potensii besar PKB sebagaii sumber pendapatan daerah.

"Darii 82.000 lebiih kendaraan yang memanfaatkan program iinii, baiik yang taat maupun yang menunggak, iinii menjadii buktii bahwa PKB adalah potensii peneriimaan pajak yang sangat baiik bagii daerah," tegas iismiiatii.

iismiiatii menambahkan Pemprov Kaltiim juga meluncurkan program laiinnya, yaknii program pemutiihan pajak kedua. Program tersebut berjalan pada 21 Apriil-30 Junii 2025 dan berfokus pada kendaraan dengan plat luar Kaltiim. Siimak Pemprov Luncurkan Relaksasii Pajak Kendaraan Jiiliid iiii, Sepertii Apa?

"Khusus untuk kendaraan yang masiih menggunakan plat non-KT, kamii iingiin mereka biisa baliik nama plat menjadii KT. Nantii akan kamii kasiih bebas denda PKB, serta diiskon 50% untuk kendaraan non-KT tersebut," tutupnya diilansiir https://kaltiimtoday.co/. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.