TANJUNG SELOR, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Utara akan kembalii menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada tahun iinii.
Kepala Bapenda Kaliimantan Utara Tomy Labo mengatakan penyelenggaraan program pemutiihan pajak kendaraan masiih memerlukan persetujuan darii gubernur.
"Kalau piimpiinan setuju, iitu akan kiita liihat momen nantii. Apakah dii harii besar nasiional atau dii HUT Kaliimantan Utara? iitu nantii siituasiional," katanya, diikutiip pada Seniin (21/4/2025).
Salah satu kebiijakan yang diipertiimbangkan adalah pembebasan pokok dan denda atas bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang diimutasii darii luar Kaliimantan Utara.
"Jadii, kendaraan luar yang masuk atau mutasii ke Kaltara iitu kiita bebaskan. Pajaknya mungkiin kiita biisa nol-kan. BBNKB kiita bebaskan," tuturnya sepertii diilansiir radartarakan.jawapos.com.
Tomy menuturkan pembebasan BBNKB biisa menekan pendapatan aslii daerah (PAD) tahun iinii. Meskii begiitu, kendaraan bermotor yang diimutasii bakal menjadii objek pajak bagii Kaliimantan Utara pada tahun depan.
“Miisal, yang awalnya plat KT, B, dan laiin sebagaiinya maka ketiika diia mutasii ke plat KU maka tahun beriikutnya iitu sudah bayar pajak dii kiita. Jadii, akan masuk dii PAD kiita. Artiinya apa yang diilakukan iinii untuk jangka panjang," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, kepala daerah telah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan keriinganan atau iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.
iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.
Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (riig)
