PROViiNSii SULAWESii TENGAH

Ada Pemutiihan! Kendaraan Matii 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Muhamad Wiildan
Sabtu, 19 Apriil 2025 | 14.00 WiiB
Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja
<p>iilustrasii. Petugas melakukan pemeriiksaan fiisiik kendaraan wajiib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor dii kantor Samsat Ciiputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamiis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad iiqbal/Spt.</p>

PALU, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulawesii Tengah memberiikan fasiiliitas penghapusan tunggakan dan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta sanksii yang terkaiit dengan tunggakan tersebut diihapuskan sepanjang wajiib pajak melunasii PKB tahun pajak 2025.

"Pokoknya diihapus semua, dendanya juga diihapus. Hanya diibayar 1 tahun berjalan, bahkan kendaraan yang matii 10 tahun cukup bayar 1 tahun saja," ujar Kepala UPT Pendapatan Daerah Wiilayah 1 Kota Palu Yudhiiansyah Latjunala, diikutiip Sabtu (19/4/2025).

Fasiiliitas iinii diiberiikan kepada wajiib pajak yang melunasii PKB tahun pajak 2025 pada 14 Apriil sampaii dengan 14 Meii 2025.

Yudhiiansyah mengatakan iinsentiif penghapusan tunggakan iinii tergolong besar dan kemungkiinan besar tiidak akan diiadakan kembalii dii kemudiian harii.

Meskii tunggakan PKB diihapuskan, wajiib pajak tetap harus melunasii tunggakan sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) seniilaii Rp32.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp100.000 per tahun untuk mobiil/truk.

"Jasa Raharja tetap berkontriibusii terkaiit relaksasii penghapusan PKB oleh gubernur, tetapii yang menjadii poiin adalah pembebasan denda tahun yang telah lewat," ungkap Erwiin selaku humas Jasa Raharja sepertii diilansiir mediia.alkhaiiraat.iid.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah telah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.