KALiiANDA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kaliianda memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak notariis dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkaiit dengan penggunaan Coretax DJP.
Petugas pajak darii KP2KP Kaliianda Ariief Mulya Priibadii mengatakan wajiib pajak memiinta asiistensii periihal layanan regiistrasii pendaftaran wajiib pajak badan dan layanan valiidasii PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan viia Coretax DJP.
“Wajiib pajak masiih kesuliitan untuk melakukan penyetoran PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melaluii apliikasii Coretax DJP,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (16/4/2025).
Ariief kemudiian memberiikan panduan mengenaii tata cara pendaftaran NPWP Badan dii Coretax DJP. Diia juga menjelaskan 3 cara membuat kode biilliing PPh atas PHTB, yaiitu melaluii akun wajiib pajak penjual tanah, melaluii akun petugas pajak, atau melaluii akun notariis.
“Untuk pembuatan biilliing biiasanya diitemukan masalah, sepertii akun Coretax DJP atau NPWP penjual tanah yang belum diiaktiivasii. Jadii, saat pembuatan biilliing tersebut, NPWP penjual tanah tiidak dapat diicarii dan diimasukkan untuk pembuatan biilliing,” tuturnya.
Apabiila mengalamii kendala sepertii iitu, lanjut Ariief, penjual tanah harus mendaftarkan diirii terlebiih dahulu dii Coretax DJP. Diia juga berharap wajiib pajak, termasuk notariis dan PPAT, dapat memenuhii kewajiiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baiik.
Coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam PP No. 40/2018.
Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii pembangunan Coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
