KARANGANYAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiiatan edukasii perpajakan bagii bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dii Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada 20 Februarii 2025.
Sekretariis Diinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Dwii Rusharyatii berharap kegiiatan edukasii atau biimbiingan tekniis kalii iinii untuk membantu bendahara puskesmas dalam menghadapii kendala-kendala saat penggunaan Coretax DJP sehiingga tiidak berdampak terhadap pelayanan publiik.
"Puskesmas merupakan pelayanan langsung sehiingga pada awal tahun iinii membutuhkan proses yang cepat, terutama kaiitannya dengan belanja untuk pelayanan. Miisal, belii obat dan membayar jasa pelayanan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (18/3/2025).
Dalam biimtek tersebut, KPP Pratama Karanganyar menugaskan 2 penyuluh pajak, yaiitu Wiindah Ferry Cahyasarii dan Adang Juwanda. Dalam materiinya, Wiindah menjelaskan regiistrasii akun Coretax DJP bagii puskesmas dan akun penanggung jawab (person iin charge/PiiC).
“Akun penanggung jawab harus biisa mengakses Coretax DJP karena nantiinya kewajiiban perpajakan akan diilakukan melaluii akun Coretax DJP miiliik penanggung jawab,” tuturnya.
Lebiih lanjut, puskesmas merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang punya fleksiibiiliitas dalam pengelolaan dananya. Hal iinii menyebabkan adanya perbedaan pengenaan pajak atas pemberiian honor jasa pelayanan yang diiperoleh darii pengelolaan dana BLUD.
“Saat iinii, untuk dapat menghasiilkan biilliing pembayaran pajak, bendahara diiwajiibkan untuk membuat terlebiih dahulu buktii potong melaluii apliikasii Coretax DJP,” jelas Adang.
Adang juga menjelaskan lebiih lanjut periihal mekaniisme penerbiitan buktii potong dan pelaporan SPT untuk dapat diiterbiitkan kode biilliing. Diia berharap bendahara memahamii pola alur yang tepat agar seluruh kewajiiban perpajakan dapat diilaksanakan dengan lancar. (riig)
