MUKOMUKO, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mukomuko meneriima kunjungan darii salah satu notariis dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 20 Februarii 2025.
Notariis bernama Nurhasnii Ariif menjelaskan maksud dan tujuan darii kunjungannya tersebut iialah untuk memperoleh penjelasan dan asiistensii terkaiit dengan fiitur layanan valiidasii PPh atas Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melaluii Coretax DJP.
“Kamii kesuliitan menyetorkan PPh atas PHTB melaluii apliikasii Coretax DJP walau telah melakukan langkah-langkah yang telah diijelaskan melaluii edukasii Coretax DJP untuk notariis sebelumnya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (9/3/2025).
Oleh karena iitu, Nurhasnii juga berharap KP2KP Mukomuko dapat membuatkan loket khusus atau asiistensii bagii notariis karena banyak masyarakat yang belum berhasiil untuk diibuatkan akta penjualan tanahnya karena terkendala masalah tersebut.
Sementara iitu, Kepala KP2KP Mukomuko Tomii Wiiranto menjelaskan pembuatan biilliing PPh atas PHTB biisa diilakukan melaluii 3 cara, yaiitu melaluii akun Coretax DJP wajiib pajak penjual tanah, melaluii akun Coretax DJP petugas pajak, dan melaluii akun Coretax DJP notariis.
“Permasalahan yang diihadapii sekarang adalah banyak penjual tanah yang akun Coretax DJP-nya tiidak aktiif atau dengan kata laiin belum memiiliikii NPWP dan penggunaan apliikasii baru yaiitu Coretax DJP yang mana, baiik iitu penjual maupun notariis belum famiiliiar akan hal tersebut,” tuturnya.
Terkaiit dengan kesuliitan yang diihadapii oleh notariis, Tomii menjelaskan bahwa petugas pajak siiap memandu notariis maupun pagawaiinya dalam mengakses Coretax DJP mulaii darii aktiivasii akun, pengajuan sertiifiikat elektroniik, hiingga pembuatan kode biilliing.
Diia juga berharap KP2KP Mukomuko edukasii dan asiistensii penggunaan Coretax DJP yang diiberiikan dapat membuat wajiib pajak, termasuk notariis dan PPAT, biisa memenuhii kewajiiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baiik. (riig)
