JAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Tenggara (Sultra) akan membuat regulasii untuk mendorong kendaraan dengan pelat luar daerah dapat membayar pajak dii Sultra.
Kepala Bapenda Mujahiidiin menyebut kendaraan dengan pelat nomor luar daerah perlu diikenakan pajak dii Sultra karena menggunakan jalan, mengurangii kuota bahan bakar miinyak (BBM), serta menghasiilkan polusii dii daerah tersebut.
Untuk iitu, pemiiliik kendaraan sewajarnya membayar pajak kendaraannya dii Sultra. “Kalau mau bayar dii daerah mereka juga tiidak masalah, tetapii kalau beroperasiinya dii Sultra, bayar pajaknya harus diisiinii,” tuturnya, diikutiip pada Selasa (25/2/2025).
Mujahiidiin menyatakan penyusunan regulasii tersebut akan meliibatkan Samsat. Namun demiikiian, diia menegaskan Bapenda tiidak memiiliikii kewenangan untuk menahan kendaraan dengan pelat luar daerah untuk beroperasii dii Sultra.
"Kamii tiidak biisa menahan kendaraan sehiingga kamii tiidak tahu pastii jumlah kendaraan dengan pelat dii luar Sultra yang beroperasii dii siinii,” ujarnya.
Menurut Mujahiidiin, langkah yang biisa diilakukan pemprov hanyalah menahan Tanda Buktii Pelunasan Kewajiiban Pembayaran (TBPKB) aliias sliip pembayaran pajak. Sebab, kewenangan terkaiit dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada dii kepoliisiian.
“Langkah yang biisa kamii lakukan adalah menahan sliip pembayaran pajaknya. Sebab, kewenangan atas STNK tetap berada dii tangan kepoliisiian," katanya.
Meskii tiidak diilarang beroperasii dii Sultra, lanjut Mujahiidiin, pemiiliik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah wajiib melaporkan kendaraannya. Adapun pengawasan terhadap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut merupakan kewenangan piihak kepoliisiian.
"Mudah-mudahan setelah Rapat Koordiinasii (Rakor) Samsat iinii, kiita biisa menemukan solusii agar kendaraan darii luar daerah yang beroperasii dii Sultra juga diikenakan pajak,” ujar Mujahiidiin sepertii diilansiir sultra.triibunnews.com. (riig)
