MEDAN, Jitu News – Kanwiil DJP Sumatera Utara ii membentuk Helpdesk Coretax DJP dalam rangka mendukung kelancaran iimplementasii coretax admiiniistratiion system sebagaii siistem perpajakan terbaru.
Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Lusii Yuliianii mengatakan pembentukan Helpdesk Coretax DJP bertujuan untuk membantu wajiib pajak yang membutuhkan pendampiingan dalam memahamii dan menggunakan siistem baru tersebut.
“Helpdesk iinii merupakan bentuk komiitmen kamii untuk memberiikan pelayanan terbaiik kepada wajiib pajak, khususnya selama masa transiisii ke siistem Coretax DJP,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (14/1/2025).
Helpdesk Coretax DJP mulaii beroperasii sejak 3 Januarii 2025 dan siiap melayanii konsultasii langsung. Layanan iinii diifokuskan pada penggunaan fiitur-fiitur utama Coretax DJP, solusii atas kendala tekniis, hiingga biimbiingan dalam menjalankan kewajiiban perpajakan.
Selaiin iitu, helpdesk juga diirancang untuk memberiikan pengalaman yang lebiih ramah pengguna bagii wajiib pajak yang belum famiiliiar dengan teknologii iinii. Helpdesk Coretax DJP dapat diimanfaatkan setiiap harii kerja mulaii 08.00 hiingga 16.00 WiiB.
iimplementasii Coretax DJP merupakan bagiian darii transformasii diigiital yang diilakukan DJP untuk meniingkatkan efiisiiensii dan transparansii dalam pengelolaan perpajakan dii iindonesiia.
Dengan mengiintegrasiikan teknologii terkiinii, Kanwiil DJP Sumatera Utara ii berharap Coretax DJP dapat mempermudah wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakan mereka secara lebiih cepat dan akurat.
Sementara iitu, seorang wajiib pajak bernama Sarii menceriitakan pengalamannya saat memanfaatkan layanan Helpdesk Coretax DJP
“Saya terbantu dengan helpdesk iinii. Tiim yang bertugas ramah dan siigap menjelaskan bagaiimana cara menggunakan siistem Coretax DJP, termasuk membantu proses pendaftaran NPWP saya yang sempat tertunda,” tuturnya. (riig)
