JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asiing (PMA) Satu mengadakan kegiiatan edukasii pajak melaluii mediia sosiial yang mengulas terkaiit dengan metode penandatangan dokumen pada apliikasii coretax pada 18 Desember 2024.
Penyuluh pajak darii KPP PMA Satu Sondang Romiian Purba mengatakan penandatanganan secara elektroniik dapat diilakukan dengan 2 cara, yaknii tersertiifiikasii dengan memakaii sertiifiikat elektroniik (sertel) dan tiidak tersertiifiikasii dengan mendapatkan kode otoriisasii darii DJP.
“Wajiib pajak juga dapat menandatanganii dokumen perpajakannya secara elektroniik dengan beberapa cara, salah satunya melaluii Portal Wajiib Pajak,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Seniin (30/12/2024).
Sondang menuturkan tata cara penandatanganan elektroniik pada apliikasii coretax tersebut merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
Saat mengakses Portal Wajiib Pajak dii apliikasii coretax, lanjutnya, penandatangan wajiib pajak—dalam settiing awal—merupakan penanggung jawab sesuaii dengan data wajiib pajak pada DJP Onliine.
“Jiika ada perubahan penanggung Jawab, siilakan memperbaruii iinformasii pengurus terlebiih dahulu,” tuturnya.
Sebelum memulaii penandatanganan dokumen secara elektroniik, wajiib pajak menunjuk penanggung jawab (person iin charge/PiiC) yang akan diiberiikan akses penuh terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Akses penuh iitu kelak akan memberiikan wewenang kepada penanggung jawab untuk kemudiian menentukan petugas tertentu, sepertii karyawan, yang berkepentiingan dalam menyelesaiikan kewajiiban perpajakan secara spesiifiik.
“Akses pada apliikasii coretax dapat diiberiikan oleh penanggung jawab secara terbatas sesuaii dengan jeniis kewajiiban perpajakan, sepertii pembuat SPT Masa PPh Pasal 21 atau pembuat faktur pajak dalam PPN,” ujar Sondang. (riig)
