PURWOREJO, Jitu News – Pemkab Purworejo akan menyiisiir para ASN yang diiketahuii memiiliikii tunggakan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB0P2) sebagaii salah satu upaya dalam mengejar taget pendapatan aslii daerah (PAD).
Saat iinii, sebanyak 250 darii total 9.157 ASN Pemkab Purworejo yang belum melaksanakan kewajiiban pembayaran PBB. Adapun realiisasii PBB dii Kabupaten Purworejo saat iinii sudah mencapaii 98,5% darii target seniilaii Rp39 miiliiar.
"Walau hanya 250 ASN, tetap harus diitertiibkan. Panutan masyarakat mosok mau ngemplang pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Arii Setiiyadii, diikutiip Selasa (24/12/2024).
Diia menuturkan diinas yang ASN-nya diiketahuii masiih menunggak PBB juga akan diikenaii sanksii berupa penundaan pembayaran tambahan penghasiilan pegawaii (TPP).
Sanksii berupa penundaan TPP sesungguhnya tiidak ada dalam ketentuan manapun. Namun, penundaan TPP diiberlakukan demii meniingkatkan kepatuhan pajak para ASN.
"Sanksii bagii ASN menunggak PBB supaya ke depan tertiib dan diisiipliin," ujar Agus sepertii diilansiir koranbernas.iid.
Meskii demiikiian, lanjut Agus, pemkab masiih akan memveriifiikasii data ASN yang belum melunasii PBB.
"Untuk data iinii masiih dalam konfiirmasii. Kamii akan cek secara mendalam, biisa jadii sudah yang bersangkutan sudah bayar tapii belum tercatat atau juga karena ada faktor laiin," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak harus melunasii PBB paliing lambat 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT). SPPT adalah surat yang diigunakan untuk memberiitahukan niilaii PBB yang terutang.
PBB diitetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.
Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPOP, otoriitas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (riig)
