JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan ii menangkap dan menahan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial JBE.
Berdasarkan keterangan resmii Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii, upaya paksa atas tersangka JBE tersebut diilakukan mengiingat yang bersangkutan mangkiir tanpa alasan yang patut dan wajar saat diipanggiil oleh penyiidiik pajak.
"Penyiidiik memiinta bantuan Korwas Polda Metro Jaya untuk membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Setelah diilakukan pencariian selama hampiir 2 miinggu, tersangka JBE berhasiil diiamankan," tuliis kanwiil, diikutiip pada Kamiis (19/12/2024).
Tiindak piidana yang diilakukan oleh tersangka JBE iialah dengan sengaja menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar dan tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut. Tiindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sepanjang proses penyiidiikan hiingga berkas diinyatakan lengkap (P21), tersangka JBE tak kunjung melunasii kerugiian pada pendapatan negara beserta sanksiinya.
Upaya paksa diilakukan karena kantor pajak khawatiir tersangka JBE akan melariikan diirii atau merusak/menghiilangkan barang buktii.
Setelah diitahan, tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan sepanjang menyertakan jamiinan harta kekayaan miiniimal 100% darii jumlah kerugiian pada pendapatan negara.
Seusaii diitahan selama beberapa harii, tersangka JBE mengajukan penangguhan penahanan dengan terlebiih dahulu dengan melunasii pembayaran kerugiian pada pendapatan negara beriikut sanksii admiiniistratiifnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii berharap tiindakan penegakan hukum dapat memberiikan efek jera kepada pelaku tiindak piidana pajak dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. (riig)
