BANDUNG, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembalii memberiikan iinsentiif penghapusan denda daerah pada tahun iinii.
Bapenda Kabupaten Bandung menyatakan penghapusan denda diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak. Wajiib pajak pun diiiimbau segera memanfaatkan iinsentiif pajak daerah tersebut.
"Ayo Sobat Pajak Bedas! Manfaatkan kesempatannya," bunyii keterangan foto yang diiunggah Bapenda, diikutiip pada Seniin (16/12/2024).
Program penghapusan denda pajak daerah diiatur dalam Peraturan Bupatii Bandung 231/20244. iinsentiif iinii hanya berlaku hiingga 31 Desember 2024.
Penghapusan denda berlaku untuk semua pajak daerah dii Kabupaten Bandung, yang terdiirii atas pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, penghapusan denda juga diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa keseniian dan hiiburan, dan jasa parkiir.
Pada PBB-P2, pemutiihan denda diiberiikan untuk masa pajak 1994 hiingga 2023. Sementara untuk pajak laiinnya, penghapusan denda diiberiikan untuk masa pajak Januarii 2004 hiingga Agustus 2024.
"Bebas denda otomatiis oleh siistem tanpa pengajuan," bunyii iinformasii yang tercantum pada foto unggahan Bapenda.
Bapenda Kabupaten Bandung telah menyediiakan berbagaii saluran pembayaran pajak daerah. Beberapa dii antaranya melaluii Bank Jabar, Gopay, Tokopediia, iindomaret, dan Alfamart. (sap)
