KP2KP KUTACANE

Dapat SP2DK darii Kantor Pajak, WP Konsultasii dengan Fiiskus

Redaksii Jitu News
Rabu, 11 Desember 2024 | 12.30 WiiB
Dapat SP2DK dari Kantor Pajak, WP Konsultasi dengan Fiskus
<p>iilustrasii.</p>

KUTACANE, Jitu News – Sejumlah wajiib pajak mendatangii Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kutacane pada 5 Desember 2024 guna memenuhii komiitmen dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.

Kepala Seksii Pengawasan KPP Pratama Subulussalan Dana Syahputra menjelaskan kedatangan wajiib pajak ke KP2KP Kutacane tersebut dalam rangka merespons surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)

“SP2DK merupakan surat yang diiterbiitkan oleh kantor pajak dengan tujuan untuk memiinta klariifiikasii kepada wajiib pajak mengenaii data dan/atau iinformasii perpajakannya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (11/12/2024).

Ketentuan mengenaii SP2DK tersebut tercantum dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak. Adapun dalam pengawasan wajiib pajak tersebut Dana diitemanii beberapa account representatiive.

“SP2DK diiterbiitkan karena ada dugaan belum terpenuhiinya kewajiiban perpajakan perusahaan Bapak,” ujar Dana.

Diia menjelaskan SP2DK memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk mengkajii ulang kewajiiban perpajakannya dengan melakukan peniilaiian dan perhiitungan kembalii.

Pada kesempatan yang sama, petugas pajak juga memberiikan edukasii kepada wajiib pajak mengenaii peraturan perpajakan terbaru antara laiin PMK No. 48/2023 periihal pedagang emas dan PMK No. 168/2023 mengenaii gajii karyawan.

Sementara iitu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudiin Alfatah menuturkan SP2DK bukanlah produk hukum yang mengharuskan wajiib pajak membayar pajak, sepertii Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan laiinnya.

Melaluii SP2DK, kantor pajak memiinta penjelasan dan klariifiikasii kepada wajiib pajak atas data yang diimiiliikii oleh kantor pajak. Jiika memang data tersebut membuktiikan adanya kekurangan pemenuhan kewajiiban perpajakan, wajiib pajak perlu membayar sesuaii dengan ketentuan perhiitungan.

Namun, apabiila wajiib pajak dapat memberiikan data dan penjelasan yang membuktiikan memang tiidak ada kekurangan atas kewajiiban perpajakan maka tiidak perlu ada pembayaran pajak karena kewajiiban perpajakan sudah terpenuhii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.