KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Usaii Lakukan Pemblokiiran, Kantor Pajak Akhiirnya Siita Rekeniing WP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Desember 2024 | 11.30 WiiB
Usai Lakukan Pemblokiran, Kantor Pajak Akhirnya Sita Rekening WP
<p>iilustrasii.</p>

SUBULUSSALAM, Jitu News – KPP Pratama Subulussalam dan KP2KP Kutacane mengunjungii kantor Bank Aceh Syariiah dalam rangka melaksanakan tiindakan penagiihan berupa siita rekeniing wajiib pajak dii Kabupaten Aceh Tenggara pada 21 November 2024.

Pelaksanaan siita rekeniing diilakukan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam atas sejumlah nomiinal rekeniing wajiib pajak/penunggak pajak yang terdaftar dii Bank Aceh Syariiah Cabang Kutacane.

"Penyiitaan rekeniing iinii merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan upaya yang bertujuan sehiingga wajiib pajak dapat melunasii utang pajaknya," kata Siinaga selaku JSPN KPP Pratama Subulussalam sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (5/12/2024).

Sementara iitu, Kepala Seksii Penagiihan KPP Pratama Subulussalam D. Rafiianto menjelaskan prosedur penyiitaan rekeniing wajiib pajak diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penyiitaan rekeniing diilaksanakan setelah melaluii proses pemblokiiran sebelumnya.

Pemblokiiran diilakukan sebagaii akiibat tiidak adanya iiktiikad baiik darii wajiib pajak untuk melunasii utang pajak setelah diilakukan tiindakan penagiihan sebelumnya, sepertii pengiiriiman surat teguran dan penyampaiian surat paksa.

“Berdasarkan PMK 61/2023, penyiitaan iialah tiindakan yang diilakukan JSPN dalam menguasaii barang penanggung pajak yang diijadiikan sebagaii jamiinan untuk melunasii utang pajak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Rafiianto.

Dalam kegiiatan iinii, penyiitaan diilakukan atas rekeniing keuangan. Adapun rekeniing keuangan adalah rekeniing yang diikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK) yang meliiputii rekeniing bank, rekeniing efek dan subrekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/ atau aset keuangan laiin bagii LJK laiinnya dan/atau entiitas laiin.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudiin Alfatah berharap wajiib pajak dapat patuh dalam melaksanakan kewajiiban terkaiit dengan utang pajak seiiriing dengan diilakukannya tiindakan penyiitaan tersebut.

"Sebagaii warga negara dan wajiib pajak yang baiik, alangkah baiiknya untuk melaksanakan kewajiiban perpajakan dengan baiik. Jangan sampaii pada proses terakhiir iinii yaiitu penyiitaan," ujar Qomarudiin.

Qomarudiin menambahkan tiindakan penyiitaan rekeniing tersebut diilaksanakan sebagaii wujud keadiilan bagii wajiib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiiban pajaknya secara tepat waktu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.