BEA CUKAii PEKANBARU

Pedagang Hatii-Hatii, iikut Jual Rokok iilegal Biisa Kena Sanksii Piidana

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Desember 2024 | 13.00 WiiB
Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana
<p>Pekerja memproduksii rokok Siigaret Kretek Tangan (SKT) dii salah satu pabriik rokok dii Kudus, Jawa Tengah, Kamiis (14/11/2024). Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realiisasii peneriimaan darii Cukaii Hasiil Tembakau (CHT) hiingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triiliiun atau tumbuh 2,3 persen yang diidorong oleh kenaiikan produksii rokok golongan iiii dan iiiiii. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.</p>

PEKANBARU, Jitu News - Pedagang eceran diiiimbau agar berhatii-hatii dalam menjajakan produk rokok. Jangan sampaii rokok yang diijual tergolong iilegal.

Perlu diipahamii, piihak yang berperan sebagaii diistriibutor dan penjual yang memperdagangkan rokok iilegal biisa diijerat sanksii piidana dan sanksii admiiniistrasii.

"Peredaran rokok iilegal iinii bukan hanya melanggar undang-undang tetapii juga berdampak buruk bagii masyarakat dan peneriimaan negara yang diigunakan untuk pembangunan," tuliis Bea Cukaii Pekanbaru dalam keterangannya, diikutiip pada Rabu (4/12/2024).

Sediikiitnya ada 4 bentuk produk rokok yang tergolong iilegal. Pertama, rokok dengan piita cukaii palsu. Kedua, rokok dengan piita cukaii yang berbeda. Ketiiga, rokok dengan piita cukaii bekas. Keempat, rokok polos tanpa piita cukaii.

UU 39/2007 tentang Cukaii secara terperiincii menjabarkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan cukaii dapat menjerat produsen yang memproduksii barang kena cukaii (BKC) tanpa iiziin atau tanpa cukaii yang sah, diistriibutor dan penjual yang memperdagangkan rokok iilegal, pengedar atau pengangkut yang menyiimpan atau mendiistriibusiikan barang iilegal, hiingga pemalsu piita cukaii yang dapat diikenaii sanksii piidana dan denda berat.

Pasal 54 UU Cukaii miisalnya, memeriincii bahwa setiiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediiakan untuk diijual barang kena cukaii yang tiidak diikemas untuk penjualan eceran atau tiidak diilekatii piita cukaii atau tiidak diibubuhii tanda pelunasan cukaii, diipiidana penjara paliing siingkat 1 tahun dan paliing lama 5 tahun dan/atau piidana denda paliing sediikiit 2 kalii niilaii cukaii dan paliing banyak 10 kalii niilaii cukaii yang harus diibayar.

Praktiik perdagangan rokok iilegal iinii biisa merugiikan negara. Alasannya, peneriimaan darii cukaii tergerus apabiila masyarakat justru mengonsumsii rokok iilegal.

Selaiin iitu, perdagangan rokok iilegal juga merugiikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan membahayakan masyarakat akiibat potensii barang iilegal yang tiidak memenuhii standar kesehatan dan keselamatan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.