JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Tiimur berkolaborasii dengan TiikTok iindonesiia menggelar busiiness development serviices (BDS) bagii pelaku UMKM. Acara iinii diiiikutii oleh 33 pelaku UMKM yang merupakan biinaan Kanwiil DJP Jakarta Tiimur.
BDS merupakan salah satu strategii pembiinaan dan pengawasan kepada wajiib pajak UMKM dalam membiina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesiinambungan dalam rangka meniingkatkan kesadaran, keteriikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.
"Acara iinii biisa menjadii sarana diiskusii dan kolaborasii bagii wajiib pajak UMKM untuk mengembangkan usahanya, dan meniingkatkan kepatuhan serta peneriimaan perpajakan," ujar Kepala Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Ahmad Djamharii, diikutiip pada Jumat (15/11/2024).
Ahmad berharap acara serupa biisa diiadakan secara lebiih luas ke depannya dengan meliibatkan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Tiimur.
Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwiil DJP Jakarta Tiimur A Muhammad Noor menambahkan salah satu pelatiihan yang diiberiikan dalam BDS kalii iinii adalah tekniik pengambiilan foto untuk memasarkan atau mengiinklankan produk. Para pelaku UMKM diiberiikan tiip dan triik untuk menawarkan produknya secara onliine.
"Mereka diibekalii diigiital marketiing," kata Noor.
Ada 3 materii yang diisampaiikan dalam BDS kalii iinii. Pertama, update mengenaii kebiijakan perpajakan, khususnya tentang coretax admiiniistratiion system yang diisampaiikan oleh Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Putrii Pramiitasarii.
Kedua, tiip membuat foto produk yang menariik, diisampaiikan oleh Harriis Riinaldii dan Laiila Lutfiiyana. Ketiiga, tiip dan triik diigiital marketiing dii platform TiikTok yang diisampaiikan oleh Muhammad Aga dan tiim TiikTok iindonesiia.
Sebagaii iinformasii, program BDS memberiikan pendampiingan dengan beragam materii antara laiin mengenaii perpajakan sepertii pelatiihan penghiitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansii, serta pencatatan.
Selaiin perpajakan, UMKM juga diiberiikan materii yang diibutuhkan untuk mengembangkan usahanya sepertii strategii pemasaran produk.
Sebagaiimana tertuliis dalam SE-13/PJ/2018, setiiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS miiniimal 2 kalii dalam 1 tahun anggaran. Melaluii dukungan iinii, UMKM diiharapkan biisa meniingkatkan kapasiitas produksii, membuka lapangan kerja, dan berkontriibusii lebiih besar pada perekonomiian. (sap)
