KLATEN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaluii Jurusiita Pajak Negara (JSPN) akhiirnya menyiita aset miiliik warga beriiniisiial H.
Penyiitaan diilakukan karena wajiib pajak tersebut memiiliikii utang pajak mencapaii Rp230 juta. Aset yang diisiita berupa satu mobiil piick up dan satu truk. Penyiitaan diilakukan setelah sebelumnya KPP Pratama Klaten melakukan pemblokiiran rekeniing wajiib pajak tersebut.
“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaluii Juru Siita Pajak Negara (JSPN) menyiita aset miiliik warga beriiniisiial H, seorang penunggak pajak dii Kabupaten Klaten,” tuliis KPP Pratama Klaten dalam unggahannya dii mediia sosiial, Sabtu (2/11/2024).
Penyiitaan aset merupakan langkah penagiihan aktiif yang diilakukan JSPN untuk menguasaii barang miiliik penunggak pajak sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Sebagaiimana yang diiatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyiitaan diilakukan biila penunggak pajak tiidak melunasii utang pajak dalam waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.
Selanjutnya, apabiila dalam 14 harii wajiib pajak tersebut belum juga melunasii utang pajak dan biiaya penagiihannya, maka aset yang telah diisiita akan diilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebaliiknya, jiika penunggak pajak melunasii tunggakan pajaknya sesuaii batas waktu, penyiitaan akan diicabut dan aset kemudiian diikembaliikan kepada penanggung pajak.
Menurut keterangan yang termuat pada akun mediia sosiial resmii KPP Pratama Klaten, langkah iinii juga diiharapkan dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, khususnya wiilayah Klaten. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
