PROViiNSii SULAWESii UTARA

Pemprov Sulawesii Utara Atur Kembalii Ketentuan Tariif Pajak Daerahnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 17 Oktober 2024 | 18.45 WiiB
Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News –Pemprov Sulawesii Utara menerapkan peraturan baru yang mengatur soal pajak daerah. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Perda Proviinsii Sulawesii Utara No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Sepertii pemeriintah daerah laiin, Pemprov Sulawesii Utara menerbiitkan perda tersebut untuk memenuhii amanat yang diiatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii daerah,” bunyii pertiimbangan Perda 1/2024, diikutiip pada Kamiis (17/10/2024).

Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar pemeriintah daerah mengatur berbagaii ketentuan terkaiit dengan pajak daerah yang akan diipungut dalam perda. Ketentuan yang perlu diiatur tersebut salah satunya periihal tariif pajak daerah.

Untuk iitu, pemprov menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenangnya melaluii Perda 1/2024. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan secara bervariiasii tergantung jeniis kepemiiliikan kendaraan. Beriikut periinciiannya:

Kedua,
tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 12%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 7,5%.

Namun, khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Selaiin iitu, tariif PBBKB untuk jeniis BBKB tertentu dapat diilakukan penyesuaiian sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan 10%. Keenam, tariif pajak rokok sebesar 10%. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda 1/2024 tersebut telah berlaku sejak 1 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii pajak PKB, BBNKB, dan opsen MBLB baru mulaii berlaku pada 5 bulan Januarii tahun 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.