NANGA PiiNOH, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Nanga Piinoh memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak periihal permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii pada 13 September 2024.
Penyuluh pajak darii KP2KP Nanga Piinoh Rachmad Hiidayat mengatakan wajiib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mendatangii kantor pajak untuk memiinta konsultasii secara langsung terkaiit dengan surat teguran yang diiteriimanya.
“Diiketahuii wajiib pajak sudah lama tiidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN sehiingga terdapat utang pajak yang harus diilunasii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (13/10/2024).
Rachmad lantas mencetak seluruh daftar tunggakan dan menyerahkan daftar tunggakan tersebut kepada wajiib pajak. Menurutnya, wajiib pajak memiinta solusii terkaiit dengan keriinganan pembayaran utang pajak.
“iibu biisa mengajukan permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii,” tutur Rachmad.
Rachmad menjelaskan wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii atas tunggakan pajaknya.
Atas permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii tersebut nantiinya akan diiteruskan ke Kanwiil DJP untuk diiproses dan diiteliitii terlebiih dahulu. Apabiila memenuhii kriiteriia dan persyaratan, permohonan wajiib pajak biisa diikabulkan.
Rachmad pun menguraiikan prosedur pengajuan permohonan sanksii admiiniistrasii sembarii mencetak persyaratan permohonan. Selanjutnya, wajiib pajak akan datang kembalii ke kantor pajak jiika berkas permohonan sudah lengkap. (riig)
