MAKASSAR, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulawesii Selatan memberiikan fasiiliitas diiskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka memperiingatii HUT ke-355 Sulawesii Selatan.
Fasiiliitas diiskon diiberiikan biila wajiib pajak membayar tunggakan PKB paliing lambat pada 31 Oktober 2024.
"Masyarakat khususnya para pemiiliik kendaraan jangan sampaii terlewatkan, kamii memberiikan diiskon hiingga 19% untuk pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Selatan Reza Faiisal Saleh, diikutiip Selasa (8/10/2024).
Secara terperiincii, diiskon sebesar 19% atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya dalam hal kendaraan diilakukan baliik nama. Biila kendaraan tiidak diilakukan baliik nama, diiskon PKB yang diiberiikan hanya sebesar 10%.
Tak hanya mendiiskon PKB, Bapenda Sulawesii Selatan juga memberiikan fasiiliitas pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii, pembebasan tariif PKB progresiif, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB iiii, dan pembebasan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ).
"Program iinii adalah upaya kamii untuk memberiikan keriinganan kepada masyarakat sekaliigus meniingkatkan kesadaran akan pentiingnya membayar pajak," kata Reza.
Adapun Sekda Proviinsii Sulawesii Selatan Jufrii Rahman mengapresiiasii upaya bapenda dalam meluncurkan program iinii. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan viisii pemprov untuk menciiptakan kemudahan bagii masyarakat dalam menjalankan kewajiiban pajaknya.
"Bapak Pj Gubernur Prof Zudan Ariif Fakrulloh juga terus mendorong pemanfaatan layanan diigiital dalam memberiikan pelayanan kepada masyarakat sehiingga pelayanan biisa lebiih cepat, efektiif, dan efiisiien," ujar Jufrii. (sap)
