BATU, Jitu News – Pemeriintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Tiimur mengguliirkan program pembebasan denda pajak daerah. Program tersebut diiadakan dalam rangka memperiingatii harii ulang tahun (HUT) Kota Batu ke-23.
Pj Walii Kota Batu Ariies Agung Paewaii menjelaskan penghapusan denda pajak diiberiikan untuk seluruh jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan Pemkot Batu. Program penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk waktu pembayaran mulaii 1 Oktober hiingga 31 Oktober 2024.
“Dalam rangka Harii Jadii ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu beriikan penghapusan semua denda pajak. Meliiputii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame dan pajak aiir tanah serta non-PBB-P2 laiinnya,” jelas Ariies, diikutiip pada Kamiis (3/10/2024).
Ariies berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak tersebut. Diia juga berharap program penghapusan denda tersebut dapat mengoptiimalkan penyelesaiian piiutang pajak.
Ariies menambahkan pembebasan denda pajak nonPBB-P2 juga diiberiikan sebagaii bentuk teriima kasiih kepada pelaku usaha. Sebab, terdapat banyak pelaku usaha yang berpartiisiipasii mensukseskan Harii Jadii ke 23 Kota Batu.
Miisalnya, pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiiburan, dan toko oleh-oleh yang memberiikan potongan harga untuk masyarakat dan wiisatawan selama Oktober 2024. Selaiin iitu, program penghapusan denda diimaksudkan untuk membangun kesadaran pajak masyarakat agar taat pajak.
“Apalagii pajak yang diibayarkan WP akan diikembaliikan lagii kepada masyarakat untuk pembangunan iinfrastruktur hiingga memberiikan perliindungan dii sektor kesehatan (BPJS Kesehatan) bagii masyarakat pra sejahtera dan program laiinnya,” jelasnya, sepertii diilansiir https://www.koranmemo.com/.
Untuk mengiikutii program penghapusan denda admiiniistrasii PBB-P2 dan nonPBB-P2, masyarakat biisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatiim atau melaluii mobiile bankiing, SMS bankiing, Gopay, Tokopediia, hiingga miinii market. (sap)
