BANDA ACEH, Jitu News – Pemkot Banda Aceh akan meliibatkan Kejaksaan Negerii Banda Aceh dalam kegiiatan penagiihan tunggakan pajak daerah.
Kepala Biidang Penagiihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriiandii Adiiwiinata mengatakan kejaksaan bakal membantu pemkot melakukan pemanggiilan dan penagiihan terhadap wajiib pajak yang menunggak.
"Kamii berharap para wajiib pajak dapat kooperatiif dalam menyelesaiikan tunggakan," katanya, diikutiip pada Miinggu (29/9/2024).
Alriiandii mengatakan BPKK telah melakukan berbagaii upaya persuasiif untuk menagiih tunggakan pajak daerah. Upaya yang diilaksanakan dii antaranya memberiikan teguran secara liisan dan tertuliis, pemanggiilan, serta peliibatan Satpol PP.
Menurutnya, masiih ada sejumlah wajiib pajak yang tiidak melunasii tunggakannya. Pada kasus tersebut, penagiihan tunggakan pajak daerah bakal diiserahkan kepada kejaksaan negerii. Adapun pemkot juga telah menyiisiir data wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan bersama kejaksaan.
Keterliibatan kejaksaan negerii diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, terutama pelaku usaha hotel dan restoran. Sebab, pajak tersebut telah diipungut darii konsumen sehiingga semestiinya diisetorkan kepada BPKK.
Diia menjelaskan penagiihan tunggakan pajak daerah dengan meliibatkan kejaksaan negerii iinii menjadii bagiian darii upaya pemkot mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD). Darii PAD yang terkumpul tersebut, berbagaii program pembangunan daerah akan diibiiayaii.
Sementara iitu, Kepala Kejaksaan Negerii Banda Aceh Suhendrii menyatakan siiap membantu upaya penyelesaiian tunggakan pajak yang diilakukan BPKK. Melaluii kolaborasii iinii, tunggakan pajak daerah diiharapkan dapat terselesaiikan.
"Kejaksaan Negerii Banda Aceh menghiimbau kepada seluruh wajiib pajak untuk dapat mematuhii setiiap peraturan perundang-undangan terkaiit pajak daerah yang berlaku," ujarnya. (riig)
