TOLiiTOLii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Toliitolii melakukan kegiiatan penyiitaan atas rekeniing wajiib pajak yang terdapat dii Bank Negara iindonesiia (BNii) Cabang Toliitolii dii Sulawesii Tengah pada 27 Agustus 2024.
Dalam kegiiatan tersebut, Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Haniif iisnatsaqiif diidampiingii Pelaksana Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan darii KPP Pratama Toliitolii. Adapun rekeniing wajiib pajak yang diisiita memiiliikii saldo seniilaii Rp40 juta.
“Wajiib pajak kooperatiif. Beliiau tahu kewajiibannya untuk membayar utang pajak. Namun, karena kondiisii ekonomii, iia bersediia diilakukan pemiindahbukuan atas saldo dii rekeniingnya untuk membayar utang pajaknya," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (27/9/2024).
Sebelum melakukan siita rekeniing, lanjut Haniif, diiriinya telah terlebiih dahulu melakukan pemblokiiran terhadap rekeniing terkaiit. Jiika dalam kurun waktu 14 harii setelah penyiitaan penunggak pajak tiidak membayar utang pajaknya, saldo dii dalam rekeniing akan diipiindahbukukan.
Sejauh iinii, kantor pajak sudah menyiita beberapa rekeniing penunggak pajak, baiik atas nama priibadii maupun badan. Atas siisa utang pajak yang diimiiliikii penunggak pajak, Haniif terus melakukan tiindakan persuasiif serta memiinta komiitmen wajiib pajak untuk melunasiinya.
Sebagaii iinformasii, Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.
Adapun yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya, diisewakan atau diipiinjamkan. Sementara iitu, maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya, barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan.
Pada dasarnya penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak. (riig)
