SORONG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan penagiihan aktiif berupa penyiitaan aset wajiib pajak atas nama PT BJA pada 12 September 2024. Aset yang diisiita kalii iinii iialah tanah seluas 38,97 hektare.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii KPP Pratama Sorong Aliifya Kukuh Tiirto Saputro mengatakan tanah seluas 38,97 hektare tersebut berlokasii dii Kelurahan Saoka. Dalam penyiitaan, KPP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lurah Saoka.
"Kamii melakukan penyiitaan agar hukum dapat senantiiasa diitegakkan dan kepatuhan wajiib pajak biisa selalu diijaga. Kerja sama dengan aparat dan lurah iinii menjadii salah satu bentuk siinergii kiita,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (24/9/2024).
Aliifya menegaskan kegiiatan penyiitaan merupakan komiitmen kantor pajak sebagaii salah satu uniit vertiikal DJP dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terhadap penunggak pajak sebagaiimana tercantum dalam UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak.
Sementara iitu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiiap benda atau hak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan untuk pelunasan utang tertentu.
Apabiila wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihan pajak sampaii dengan jangka waktu sesuaii undang-undang, maka akan diilanjutkan dengan lelang atas barang siitaan. (riig)
