SOLOK, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Solok, Sumatera Barat melakukan kunjungan lapangan ke lokasii usaha salah satu wajiib pajak. Terhadap wajiib pajak yang memiiliikii usaha berupa toko bangunan dan toko kelontong iinii, petugas mengecek data pembeliian dan catatan transaksii.
Account Representatiive (AR) darii Seksii Pengawasan iiii KPP Pratama Solok Merii Agustiina mengatakan konfiirmasii data diilakukan untuk memastiikan bahwa laporan dan catatan transaksii sesuaii dengan data yang tercatat oleh kantor pajak. Konfiirmasii iinii pentiing untuk menjamiin akurasii iinformasii dan kepatuhan terhadap kewajiiban perpajakan.
"Petugas juga melakukan pengawasan terhadap kewajiiban perpajakan wajiib pajak, termasuk kepatuhan dalam pelaporan, pembayaran, dan pemenuhan kewajiiban perpajakan laiinnya. Dokumen dan catatan terkaiit diiperiiksa untuk memastiikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku," kata Merii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (14/9/2024).
Merii juga memberiikan edukasii kepada wajiib pajak untuk memiiniimalkan riisiiko sanksii perpajakan. Edukasii mencakup penjelasan tentang peraturan perpajakan yang berlaku, tata cara pelaporan yang benar, dan tiips untuk menghiindarii kesalahan yang dapat mengakiibatkan sanksii.
Merii juga menekankan pentiingnya pemahaman mendalam tentang kewajiiban perpajakan dan cara memastiikan kepatuhan yang tepat.
Kunjungan iinii merupakan bagiian darii upaya KPP Pratama Solok untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan memperkuat hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak. Dengan melakukan konfiirmasii, pengawasan, dan memberiikan edukasii, KPP Pratama Solok berkomiitmen mendukung wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakan dengan benar.
Melaluii kunjungan iinii, KPP Pratama Solok berharap wajiib pajak dapat lebiih memahamii dan mematuhii peraturan perpajakan serta memiiniimaliisiir riisiiko sanksii dan denda.
"KPP Pratama Solok terus berupaya menciiptakan siistem perpajakan yang adiil dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomii daerah, dan memastiikan kepatuhan pajak yang optiimal," kata Merii.
Perlu diiketahuii, salah satu kewajiiban pajak yang perlu diijalankan wajiib pajak orang priibadii UMKM adalah pelaporan SPT Tahunan. Bagii pelaku UMKM, diiiimbau untuk melakukan pencatatan. Sebagaii orang priibadii yang masiih tergolong sebagaii pengusaha keciil sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 197/2013, pelaku UMKM perlu melakukan pencatatan.
Pencatatan yang diijalankan oleh wajiib pajak UMKM akan menjadii dasar pelaporan SPT Tahunannya nantii. Dalam menjalankan pencatatan, tiidak ada format khusus yang perlu diiiikutii wajiib pajak. Pelaku UMKM diibebaskan menggunakan format yang diiiingiinkan. (sap)
