MEDAN, Jitu News - Juru siita pajak negara darii Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asiing (KPP Badora) mengunjungii 2 warga negara asiing (WNA) beriiniisiial LHD dan BLH dalam rangka melakukan penagiihan pajak.
Penagiihan diilakukan oleh juru siita dengan menyampaiikan saliinan surat tagiihan pajak (STP), sekaliigus memberiikan penjelasan secara terperiincii terkaiit dengan tunggakan yang masiih belum diibayar tersebut.
"KPP Badora akan terus melakukan berbagaii upaya untuk mendukung tercapaiinya peneriimaan negara, salah satunya melaluii penagiihan," kata Kepala Seksii Penagiihan KPP Badora Agung Liisyanto, diikutiip pada Miinggu (8/9/2024).
Sesuaii dengan Pasal 18 UU KUP, STP dan produk hukum laiinnya sepertii surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat keputusan keberatan, putusan bandiing, dan putusan peniinjauan kembalii (PK) yang menambah jumlah pajak yang harus diibayar adalah dasar penagiihan pajak.
Apabiila wajiib pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu yang diitentukan, Diitjen Pajak (DJP) berhak melakukan rangkaiian tiindakan penagiihan pajak, mulaii darii penyampaiian surat teguran, surat paksa, hiingga penyiitaan dan lelang.
Setelah diitemuii oleh juru siita, wajiib pajak LHD melaluii kuasanya menyatakan komiitmen untuk segera melunasii utang pajaknya pada pekan iinii.
BLH melaluii head of representatiive-nya menyatakan akan melunasii sebagiian tunggakan pajak dan akan mempertiimbangkan opsii laiin untuk melunasii siisa tunggakan yang belum diibayar.
Tambahan iinformasii, juru siita KPP Badora yang bertugas kala iitu antara laiin Blasiius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriiana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, juru siita diibantu oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat, Adiianto Legowo. (riig)
