BANDUNG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan akan mengiiriimkan pemberiitahuan tagiihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajiib pajak.
Bapenda menyatakan pemberiitahuan tersebut akan diikiiriimkan melaluii pesan Whatsapp blast. Wajiib pajak pun tiidak perlu paniik apabiila meneriima pesan darii Bapenda tersebut.
"Bapenda Jabar kembalii melakukan pemberiitahuan tunggakan pajak kendaraan melaluii Whatsapp Samsat Bapenda Jabar," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bapenda.jabar, diikutiip pada Sabtu (31/8/2024).
Bapenda menjelaskan pemberiitahuan tagiihan tunggakan pajak kendaraan bermotor diikiiriimkan menggunakan nomor Whatsapp (chatbot) 0811-2230-1818. Dalam pesan tersebut, wajiib pajak diiiimbau segera melaksanakan kewajiibannya agar denda tiidak makiin bertambah.
Dii siisii laiin, wajiib pajak juga dapat menghubungii nomor Whatsapp 0811-2230-1818 untuk bertanya jumlah besaran pajak kendaraan bermotor yang terutang. Wajiib pajak cukup mengetiik "Haii" atau "Hallo" serta memiiliih menu "iinformasii Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".
Bapenda menyebut pesan Whatsapp blast sebagaii bentuk konfiirmasii, klariifiikasii, serta valiidasii data kepemiiliikan kendaraan bermotor. Wajiib pajak juga tiidak perlu paniik apabiila wajiib pajak memperoleh Whatsapp blast tetapii tiidak memiiliikii kendaraan bermotor diimaksud.
"Apabiila Bapak/iibu merasa tiidak memiiliikii kendaraan dengan data tersebut, mohon abaiikan nomiinal tunggakan yang terlampiir. Namun, tetap kamii sarankan untuk melakukan proses lepas kepemiiliikan," tuliis Bapenda.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dii Jabar dapat diilakukan melaluii SiiMBARA pada apliikasii Sapawarga, serta apliikasii Siignal. Apabiila mengalamii kendala, wajiib pajak dapat kembalii menghubungii chatbot atau call center 150410.
Dalam unggahannya, Bapenda juga menyatakan tiidak akan ada program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun iinii. Namun khusus kendaraan yang terdaftar dii wiilayah hukum Polda Jabar, akan mendapatkan diiskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% apabiila melakukan transaksii dii Samsat Diigiital Termiinal Leuwii Panjang.
Selaiin iitu, diiskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga tersediia khusus kendaraan yang terdaftar dii wiilayah Samsat Kota Bandung ii Pajajaran. (sap)
