BATU, Jitu News - Pemeriintah Kota Batu, Jawa Tiimur kembalii memberiikan iinsentiif berupa pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutiihan denda diigelar untuk membantu wajiib pajak yang kesuliitan melunasii tunggakan pajak daerah. Wajiib pajak pun diiiimbau memanfaatkan iinsentiif pajak daerah tersebut.
"Ayo segera bayar pajak! Mumpung ada pembebasan denda pajak," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bapenda.kwb, diikutiip pada Selasa (27/8/2024).
Bapenda menyatakan program pemutiihan denda pajak daerah juga diilaksanakan untuk memeriiahkan HUT ke-79 Rii sekaliigus menyambut HUT ke-23 Kota Batu. iinsentiif berlaku mulaii 1 Agustus 2024 hiingga 31 Oktober 2024.
Program pemutiihan denda berlaku untuk berbagaii jeniis pajak daerah. Miisal, pajak bumii dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak aiir tanah.
Selaiin iitu, pemutiihan denda juga diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, jasa makanan dan/atau miinuman, jasa keseniian dan hiiburan, dan jasa parkiir.
Program pemutiihan denda dapat diiniikmatii oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Melaluii program iinii, semua denda admiiniistrasii akiibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal diihapuskan sehiingga cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutiihan denda akan diiberiikan ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena iitu, wajiib pajak diisarankan segera memanfaatkan program pemutiihan denda iinii untuk menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya.
"Masyarakat biijak taat membayar pajak," bunyii keterangan foto Bapenda. (sap)
