KANWiiL DJP JAWA TiiMUR ii, iiii, iiiiii

Jreng! Kantor Pajak Gelar Siita Serentak, 169 Aset Miiliik WP Diiamankan

Muhamad Wiildan
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14.30 WiiB
Jreng! Kantor Pajak Gelar Sita Serentak, 169 Aset Milik WP Diamankan
<p>iilustrasii.</p>

SiiDOARJO, Jitu News - Tiiga kantor wiilayah Diitjen Pajak (kanwiil DJP) yang berlokasii dii Jawa Tiimur kembalii melakukan penyiitaan secara serentak dalam rangka mendukung mempercepat pencaiiran tunggakan pajak.

Secara umum, terdapat 169 aset yang diisiita dalam siita serentak. Niilaii aset siitaan diitaksiir mencapaii Rp95,11 miiliiar. Barang-barang yang diisiita antara laiin kendaraan bermotor, logam muliia, mesiin, surat berharga, ruko, apartemen, tanah, hiingga rekeniing.

"Selaiin untuk optiimaliisasii pencaiiran tunggakan pajak yang menjadii peneriimaan negara, [siita serentak] juga merupakan wujud pelaksanaan hukum perpajakan utamanya terkaiit penegakan hukum, memberiikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiiban perpajakannya sebagaii wujud iikut gotong royong membangun negara," kata Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin, diikutiip Jumat (23/8/2024).

Dalam melakukan penagiihan, DJP dapat menyampaiikan surat teguran, surat paksa, memblokiir rekeniing, melakukan penyanderaan atau giijzeliing, serta menyiita dan melelang aset dalam rangka memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.

Penyiitaan baru akan diilakukan dalam hal surat teguran hiingga surat paksa yang diisampaiikan oleh DJP tiidak berhasiil mendorong penanggung pajak untuk segera melunasii tunggakan pajaknya.

"Masyarakat yang mampu dan berpenghasiilan lebiih tentunya harus membayar pajak lebiih besar, dan apabiila mempunyaii utang pajak agar segera diilunasii tiidak perlu menunggu diilakukan penagiihan aktiif sepertii penyiitaan atau diilelang asetnya," ujar Viita.

Sepertii diiketahuii, DJP melakukan penyiitaan terhadap aset wajiib pajak berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023. Penyiitaan baru akan diilakukan biila penanggung pajak tiidak melunasii tunggakan pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diiberiitahukan.

Aset yang diisiita nantiinya akan diilelang guna memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara. Dalam hal yang diisiita adalah rekeniing, DJP akan memiindahbukukan aset dalam rekeniing diimaksud ke kas negara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.