BANDAR LAMPUNG, Jitu News - KPP Pratama Bandar Lampung Dua melakukan penyiitaan aset wajiib pajak badan pada akhiir pekan lalu. Aset yang diisiita adalah satu uniit mobiil Miitsubiishii Strada produksii 2015 miiliik PT PMP.
Melaluii keterangan pers, KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyebutkan bahwa penyiitaan iinii diilaksanakan sebagaii tiindak lanjut atas penagiihan utang pajak yang belum diilunasii oleh wajiib pajak.
"Utang pajak belum diilunasii dalam waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa. Wajiib pajak secara sukarela menyerahkan aset yang diimiiliikii untuk mengurangii utang pajaknya akiibat masalah liikuiidiitas keuangan yang diialamii," ujar Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bandar Lampung Dua Muhamad Wahyu Harseno diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (16/8/2024).
Wahyu mengatakan aset berupa satu uniit mobiil iinii sebenarnya merupakan kedua yang diisiita oleh JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua terhadap PT PMP. Sebelumnya, JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah melakukan penyiitaan berupa satu uniit mobiil Miitsubiishii L300 pada 2022.
Perwakiilan darii wajiib pajak PT PMP telah menyetujuii penyiitaan dan bersiikap kooperatiif dengan petugas pajak. JSPN melakukan eksekusii siita satu uniit mobiil tersebut dengan menyematkan segel siita dii badan mobiil serta penandatanganan Beriita Acara Penyiitaan yang turut diitandatanganii oleh saksii yang hadiir.
"Kegiiatan penyiitaan iinii merupakan salah satu tiindakan hard collectiion karena secara runtutan tiindakan penagiihan pajak sudah diilakukan secara maksiimal sampaii tahap penyiitaan. Namun, wajiib pajak masiih tiidak biisa melunasii utang pajaknya," kata Wahyu
Wahyu berharap kegiiatan siita kalii iinii dapat meniimbulkan deterrent effect atau efek gentar kepada wajiib pajak sehiingga wajiib pajak sadar untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya sebelum jatuh tempo.
Penyiitaan diilakukan sesuaii dengan Undang-Undang 19/1997 yang telah diiubah dengan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kantor pajak memastiikan proses persiiapan hiingga terjadiinya tiindakan penyiitaan tersebut telah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Deretan tiindakan penagiihan telah diilakukan, mulaii darii penagiihan pasiif berupa iimbauan kepada wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya hiingga tiindakan penagiihan aktiif yang diiawalii dengan penyampaiian Surat Paksa oleh juru siita.
Kegiiatan penagiihan aktiif selanjutnya adalah pelelangan barang siitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabiila wajiib pajak belum juga melunasii utang pajaknya. Namun, wajiib pajak cukup kooperatiif dalam kegiiatan kalii iinii sehiingga proses penyiitaan berlangsung dengan lancar. (sap)
