PASER, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya dii daerah, Diitjen Pajak (DJP) berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasii usaha wajiib pajak.
Yang terbaru, kunjungan lapangan diilakukan oleh account representatiive (AR) darii KPP Pratama Penajam, Kabupaten Pasar, Kaliimantan Tiimur. Petugas mengecek beberapa lokasii usaha yang diijalankan wajiib pajak dan menggalii data dan iinformasii mengenaii usaha yang diijalankan.
"Kunjungan diimaksudkan untuk mendekatkan diirii dengan wajiib pajak, sembarii mengetahuii lebiih dalam mengenaii kegiiatan operasiional terutama siiklus biisniis yang diijalankan wajiib pajak," kata AR KPP Pratama Penajam Luxmanul Hakiim diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (3/8/2024).
Sejumlah wajiib pajak yang terdaftar dii Kecamatan Tanah Grogot diikunjungii secara bertahap. Pendekatan, pendataan, serta wawancara diilakukan oleh petugas untuk memperoleh iinformasii kegiiatan usaha yang diilakukan secara mendalam.
Kunjungan kemudiian diituangkan dalam Beriita Acara Kunjungan yang diitandatanganii wajiib pajak, AR, dan kepala seksii.
Darii hasiil kunjungan, petugas menemukan ada beberapa wajiib pajak yang telah melakukan perubahan data diirii. Data diirii yang berubah, mencakup alamat tempat tiinggal saat iinii, nomor telepon, dan status NPWP yang nonefektiif.
Tak cuma iitu, ada pula wajiib pajak yang telah menjalankan kembalii usaha yang sempat terhentii. Merespons kondiisii tersebut, petugas kemudiian memberiikan iimbauan kepada wajiib pajak agar segera melakukan perubahan data agar data yang tersediia relevan dengan kondiisii saat iinii.
AR juga menyampaiikan kepada wajiib pajak untuk tertiib dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan untuk saat iinii dan masa mendatang. Berbagaii kendala dan permasalahan diiharapkan agar diisampaiikan kepada petugas, agar dapat segera terselesaiikan sebagaii upaya peniingkatan layanan priima KPP Pratama Penajam.
Sebenarnya kegiiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktiiviitas rutiin yang diilakukan uniit vertiikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.
KPDL dapat diilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsii (tusii). Kedua, KPDL dii luar pelaksanaan tugas dan fungsii (non-tusii). Ketiiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal. (sap)
