YOGYAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Daerah iistiimewa Yogyakarta menggelar pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus pada bulan iinii.
Pemutiihan diigelar dalam rangka merayakan HUT ke-79 NKRii dan 12 tahun UU 13/2012 tentang Keiistiimewaan Daerah iistiimewa Yogyakarta.
"Hanya berlaku selama bulan Agustus 2024 loh! Yuk jangan sampaii ketiinggalan," tuliis Diinas Komuniikasii dan iinformasii Daerah iistiimewa Yogyakarta pada akun iinstagram resmiinya, diikutiip Jumat (2/8/2024).
Tak hanya untuk merayakan HUT NKRii dan 12 tahun UU 13/2012, pemutiihan diigelar dalam rangka meniingkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiiban membayar PKB.
Fasiiliitas iinii diiberiikan berdasarkan Pergub 35/2024 tentang Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Secara terperiincii, Pemprov Daerah iistiimewa Yogyakarta memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii PKB, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya yang masiih tertunggak.
"Penghapusan sanksii admiiniistratiif PKB dan/atau BBNKB sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diilakukan dalam bentuk menghapus bunga, denda dan/atau kenaiikan pajak," bunyii Pasal 2 ayat (1) Pergub 35/2024.
Pembayaran biisa diilakukan lewat berbagaii kanal, contohnya melaluii Gopay, Samsat Diigiital Nasiional (Siignal), hiingga BPD DiiY Mobiile. (sap)
