KOTA PEKALONGAN

Tak Pungut Pajak MBLB, iinii Daftar Tariif Pajak Terbaru dii Pekalongan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 30 Julii 2024 | 14.30 WiiB
Tak Pungut Pajak MBLB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan
<p>iilustrasii.</p>

PEKALONGAN, Jitu News -- Pemeriintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan dan tariif pajak daerahnya. Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan 8/2023.

Pengaturan kembalii tersebut diitujukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan terbaru. Selaiin iitu, perda tersebut diiriiliis untuk mengatasii permasalahan dan tantangan dalam pemungutan pajak yang diihadapii Pemkot Pekalongan.

“Dalam praktiiknya, pengaturan pajak ... masiih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan dii antaranya: basiis pajak masiih terbatas, ... serta beberapa norma yang mengalamii hambatan karena beriiriisan dengan peraturan perundang-undangan laiin,” bunyii penjelasan perda iitu, diikutiip pada Selasa (30/7/2024).

Melaluii beleiid tersebut, Pemkot Pekalongan dii antaranya menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Sebenarnya pemeriintah daerah memiiliikii wewenang untuk memungut 9 jeniis pajak. Namun, Pemkot Pekalongan memutuskan untuk tiidak memungut pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) .

Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,3%. Tariif iinii lebiih tiinggii apabiila diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaiitu Perda Kota Pekalongan No. 8/2011 yang menetapkan tariif PBB-P2 sebesar 0,1%.

Selaiin iitu, sesuaii dengan UU HKPD, Pemkot Pekalongan kiinii membedakan tariif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak. Adapun tariif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan sebesar 0,25%.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandii uap/spa diikenakan tariif PBJT 40%. Lalu, khusus konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diitetapkan sebesar 3%. Terakhiir, konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Beleiid iinii sudah berlaku sejak 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kota Pekalongan No. 8/2011. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.