KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Edukasii WP, Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB PHTB Wariis

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Julii 2024 | 12.00 WiiB
Edukasi WP, Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB PHTB Waris
<p>iilustrasii.</p>

TARAKAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberiikan edukasii perpajakan mengenaii pembebasan pajak penghasiilan atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) pada 2 Julii 2024.

Asiisten Penyuluh Pajak darii KPP Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Heriindawatii mengatakan PHTB diibebaskan darii pajak penghasiilan diiberiikan dengan penerbiitan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasiilan (PPh).

“Jadii, SKB iinii merupakan fasiiliitas untuk wajiib pajak sehiingga diibebaskan darii PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan bangunan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (30/7/2024).

Luthfyana menjelaskan terdapat beberapa kriiteriia PHTB yang biisa diiterbiitkan SKB PPh dii antaranya atas wariisan dan hiibah. Adapun pengecualiian pengenaan PPh atas PHTB iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

“Jangka waktu penyelesaiiannya tiiga harii sejak berkas tersebut diiteriima lengkap. Biisa diisampaiikan melaluii onliine atau offliine ke kantor pajak terdaftar,” tuturnya.

Luthfyana menuturkan permohonan SKB yang paliing seriing kalii diiteriima kantor pajak iialah SKB Wariis. Terdapat persyaratan yang harus diipenuhii untuk mendapatkan SKB wariis antara laiin formuliir permohonan yang diilampiirii oleh beberapa dokumen.

Dokumen iitu antara laiin surat pernyataan pembagiian wariis, surat kuasa ahlii wariis, fotokopii kartu keluarga dan KTP, fotokopii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terakhiir, dan Surat Setoran Pajak Daerah atas BPHTB.

“Selaiin iitu, wajiib pajak harus telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhiir, baiik untuk pewariis maupun ahlii wariis. Kemudiian, keduanya juga harus diipastiikan tiidak memiiliikii tunggakan pajak,” ujar Luthfyana. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.