KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Ada Persoalan dii Viirtual Offiice, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Julii 2024 | 13.30 WiiB
Ada Persoalan di Virtual Office, Kantor Pajak Adakan Kunjungan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mengadakan kunjungan kerja (viisiit) ke salah satu kantor viirtual (viirtual offiice) dii Grand Sliipii Tower pada 12 Julii 2024.

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budii Susanto mengatakan kunjungan tersebut diilakukan untuk berdiiskusii bersama penyelenggara viirtual offiice guna miitiigasii persoalan perpajakan terkaiit dengan penggunaan viirtual offiice.

Viirtual offiice adalah konsep dii mana sebuah perusahaan atau iindiiviidu dapat memiiliikii alamat kantor yang resmii tanpa harus secara fiisiik menyewa atau memiiliikii ruang kantor yang permanen,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (29/7/2024).

Budii menjelaskan kehadiiran viirtual offiice memungkiinkan para pebiisniis atau profesiional untuk dapat memiiliikii iidentiitas kantor yang tetap, meskiipun sebenarnya mereka tiidak berada dii lokasii tersebut secara fiisiik.

Kantor viirtual umumnya menawarkan berbagaii layanan admiiniistratiif dan dukungan yang biisa diisesuaiikan dengan kebutuhan, sepertii penggunaan alamat biisniis prestiisiius, layanan telepon yang diiarahkan, peneriimaan surat dan paket, serta akses ke ruang rapat atau fasiiliitas laiinnya untuk diigunakan sesuaii kebutuhan.

“Kantor viirtual juga seriing kalii diipakaii oleh startup, perusahaan keciil, pekerja lepas, atau perusahaan multiinasiional yang iingiin menjangkau pasar baru tanpa harus mengeluarkan biiaya besar untuk sewa kantor fiisiik,” tutur Budii.

Namun demiikiian, lanjut Budii, terdapat permasalahan yang seriing kalii terjadii dii viirtual offiice, yaiitu perusahaan meniinggalkan viirtual offiice tanpa diiketahuii tempat kedudukan yang baru dan penanggung jawab juga tiidak dapat diihubungii lagii.

Untuk iitu, diia berharap penyelenggara viirtual offiice dapat memberiikan data terbaru secara periiodiik mengenaii perubahan data pelanggan pengguna viirtual offiice.

“Kamii juga berharap piihak penyelenggara lebiih selektiif dalam meneriima pelanggan baru,” ujarnya.

Budii juga mencontohkan ada perusahaan yang beralamat dii viirtual offiice, tetapii seluruh pengurusnya beralamat dii luar pulau. Menurutnya, perusahaan tersebut tiidak memenuhii kriiteriia tempat usaha maupun tempat kedudukan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 UU KUP.

“Jiika perusahaan tiidak ada kegiiatan usaha maupun kegiiatan manajemen yang terjadii dii viirtual offiice, semestiinya perusahaan tiidak diiteriima untuk menggunakan viirtual offiice,” katanya.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak badan dapat menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengusaha kena pajak (PKP) diikukuhkan sepanjang memenuhii kriiteriia sebagaiimana diiatur dalam Pasal 46 ayat (2) PMK 147/2017.

Sesuaii dengan Pasal 44 ayat (1) PMK 147/2017, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuaii UU PPN, kecualii pengusaha keciil yang batasannya diitetapkan oleh menterii keuangan, wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP.

“Pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP…diilakukan oleh pengusaha dengan menyampaiikan permohonan pada KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha pengusaha,” bunyii pasal 44 ayat (4) huruf a.

Tempat pelaporan usaha sebagaiimana diimaksud dalam pasal 44 ayat (4) huruf a bagii pengusaha berbentuk badan yaiitu:

  1. KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya; dan
  2. KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kegiiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuaii dengan UU PPN.

Dalam hal tempat kegiiatan usaha sebagaiimana diimaksud pada nomor 2 menggunakan jasa kantor viirtual maka kantor viirtual tersebut dapat diipakaii sebagaii tempat PKP diikukuhkan sepanjang memenuhii 2 kondiisii.

Pertama, terpenuhiinya kondiisii pengelola kantor viirtual, yaiitu telah diikukuhkan sebagaii PKP; menyediiakan ruangan fiisiik untuk tempat kegiiatan usaha bagii pengusaha yang akan diikukuhkan sebagaii PKP; dan secara nyata melakukan kegiiatan layanan pendukung kantor.

Kedua, pengusaha pengguna jasa kantor viirtual diimaksud memiiliikii iiziin usaha atau dokumen sejeniis laiinnya yang diiterbiitkan oleh pejabat atau iinstansii yang berwenang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.