MERAUKE, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Papua Selatan mengumumkan akan memberiikan iinsentiif pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretariis Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Proviinsii Papua Selatan Riizky Fiirmansyah mengatakan iinsentiif pajak daerah iinii diiberiikan untuk meniingkatkan kepatuhan pemiiliik kendaraan bermotor. Selaiin iitu, pemprov juga iingiin mendorong wajiib pajak melakukan mutasii darii pelat kendaraan PA menjadii PS.
"Kamii akan melaksanakan pembebasan sanksii admiiniistrasii pajak, juga untuk bea baliik nama untuk kendaraan darii luar sudah diibebaskan sanksiinya," katanya, diikutiip pada Selasa (16/7/2024).
Riizky mengatakan Pemprov Papua Selatan telah resmii meluncurkan pelat nomor kendaraan PS, darii yang semula menggunakan pelat PA darii Papua iinduk. Nomor regiistrasii kendaraan bermotor PS berlaku dii 4 kabupaten yaknii Merauke, Mappii, Asmat, dan Boven Diigoel.
Penggunaan pelat nomor kendaraan PS bertujuan menjalankan tertiib admiiniistrasii pengelolaan keuangan daerah, terutama barang miiliik daerah serta jeniis kendaraan bermotor laiinnya. Melaluii pelat PS, pemprov dapat melaksanakan iidentiifiikasii, veriifiikasii, dan regiistrasii kendaraan bermotor dengan lebiih baiik.
Pengajuan nomor regiistrasii kendaraan bermotor Papua Selatan telah diilaksanakan sejak Januarii 2023, tiidak lama setelah proviinsii terbentuk. Melaluii Peraturan Kapolda Papua 1/2024 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor Daerah Papua dan Daerah Otonomii Baru (DOB), Papua Selatan kiinii resmii memiiliikii pelat nomor kendaraan PS.
Bersamaan dengan peluncuran pelat nomor PS, pemprov mengumumkan penghapusan denda BBNKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasii menjadii PS. Selaiin iitu, pemprov juga memberiikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
iinsentiif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB telah diiatur dalam Keputusan Gubernur Proviinsii Papua Selatan Nomor 900/222/2024. Kebiijakan iinii berlaku selama 3 bulan mulaii 25 Julii hiingga 25 Oktober 2024 untuk semua jeniis kendaraan.
"Pemiiliik kendaraan yang mungkiin belum bayar pajak karena merasa dendanya sudah lumayan banyak, siilakan membayar pajak. Kamii akan melaksanakan pembebasan sanksii," ujarnya diilansiir seputarpapua.com. (sap)
